Menu

Dark Mode
Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi bagi Pekerja Informal dan Mitra Ojol Ojol, Rumah Subsidi, dan Pengakuan atas Kerja Sektor Informal Reformasi SLIK sebagai Dukungan Nyata untuk Program Rumah Subsidi   Spam Judol di Media Sosial Ditindak, Pemerintah Perkuat Resiliensi Media Digital Resiliensi Media Diperkuat, Kemkomdigi Gandeng Meta Atasi Spam Judi Daring

Berita

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan MBG Melalui Sertifikasi

badge-check


					Pemerintah Tingkatkan Pengawasan MBG Melalui Sertifikasi Perbesar

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pemerintah akan meningkatkan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penilaian sertifikasi di tahun 2026. Hal tersebut untuk meminimalisir kasus keracunan atau keamanan pangan yang terjadi selama program MBG berlangsung.

Pemerintah akan memperbaiki dan mengupayakan secara maksimal agar kasus keracunan atau insiden keamanan pangan yang terjadi selama program MBG tidak terjadi lagi. Caranya, kata dia, dengan menjalankan program sertifikasi pada tahun 2026. “Ini diyakini akan meniadakan atau meminimalisir kejadian menonjol,” ujarnya di Jakarta.

Menurutnya, ada sekitar 3000 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang mengikuti penilaian akreditasi dan sertifikasi. “2025 baru menyasar 3000 SPPG, akan kami lanjutkan agar semua SPPG dinilai ditahun ini,” kata dia.

Berdasarkan data kementerian kesehatan di awal bulan Januari sudah 4.535 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 50 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Sekarang sudah 50 SPPG yang mengantongi SLHS. Ini bertambah terus, sesuai dengan bagaimana dapur melengkapi persyaratan,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam Meldasari di Batam.

Ia menjelaskan, percepatan penerbitan SLHS dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.

“Dalam SE tersebut, setiap SPPG wajib memiliki SLHS paing lama sebulan sejak ditetapkan sebagai SPPG. Jadi harus segera melengkapi persyaratan,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

12 July 2026 - 13:05

Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi bagi Pekerja Informal dan Mitra Ojol

12 July 2026 - 13:05

Resiliensi Media Diperkuat, Kemkomdigi Gandeng Meta Atasi Spam Judi Daring

12 July 2026 - 13:05

Spam Judol di Media Sosial Ditindak, Pemerintah Perkuat Resiliensi Media Digital

12 July 2026 - 13:05

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

12 July 2026 - 13:04

Trending on Berita