Menu

Dark Mode
Peringatan Reformasi dan Komitmen Pemerintah Memperkuat Demokrasi Reformasi di Era Prabowo: Menjaga Demokrasi dan Memperkuat Stabilitas Negara Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jaga Semangat Reformasi Berkelanjutan Harmoni Reformasi dan Stabilitas: Fondasi Kokoh Menuju Indonesia Maju Semangat Reformasi Perkuat Komitmen Presiden Prabowo Tekankan Aparat Humanis dan Lindungi HAM Penataan Ruang Digital; Bukti Komitmen Pemerintah Jalankan Amanat Reformasi Bidang Hukum

Berita

Negara Demokratis Punya UU Anti-Spionase, RI Dinilai Perlu Berbenah

badge-check


					Negara Demokratis Punya UU Anti-Spionase, RI Dinilai Perlu Berbenah Perbesar

Depok – Sejumlah negara demokratis telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan anti-spionase untuk melindungi kepentingan nasional mereka. Indonesia pun dinilai perlu segera berbenah agar tidak tertinggal dalam menghadapi ancaman tersebut.

Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono, mengatakan spionase merupakan fenomena nyata yang sudah berlangsung sejak era kuno. Menurutnya, praktik itu selalu hadir dalam hubungan antarnegara demi mencari keunggulan strategis maupun mempertahankan kepentingan nasional.

“Bahwa spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, zaman Yunani, zaman Persia, zaman Cina, zaman Mesir, sampai dengan sekarang,” kata Edy.

Ia menjelaskan praktik spionase terus berkembang mengikuti zaman. Jika pada masa lalu dilakukan melalui pedagang hingga telik sandi, kini ancaman serupa banyak berlangsung melalui ruang digital dan pencurian data strategis.

Menurut Edy, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura hingga Rusia telah memiliki kerangka regulasi anti-spionase maupun perlindungan informasi strategis.

Pria yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Lemhanas itu menilai negara-negara demokratis justru memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan informasi strategis dan kontra-spionase.

Menurut dia, regulasi diperlukan agar ada kepastian mengenai definisi spionase, kewenangan lembaga, hingga batas perlindungan hak warga negara.

“Harus undang-undang. Karena pada level undang-undang itulah memberikan hak dan kewajiban,” ujarnya.

Edy menegaskan, tanpa aturan yang jelas, ruang penyalahgunaan kekuasaan justru lebih terbuka. Karena itu, Ia mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan tersebut, termasuk regulasi khusus anti-spionase.

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran operasi spionase, mulai dari penyadapan hingga pencurian informasi strategis.

Ia mencontohkan tingginya serangan siber dan pencurian informasi yang menyasar posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan maupun hak kekayaan intelektual (HAKI).

Menurut Ali, ketiadaan regulasi yang solid membuat penanganan kontra-spionase berjalan parsial dan rawan ego sektoral. Dampaknya bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga menurunkan kepercayaan internasional terhadap kemampuan Indonesia melindungi informasi sensitif.

“Kalau negara lain ragu informasi dan teknologinya aman di Indonesia, kerja sama strategis bisa terhambat,” pungkasnya.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penataan Ruang Digital; Bukti Komitmen Pemerintah Jalankan Amanat Reformasi Bidang Hukum

20 May 2026 - 03:54

Semangat Reformasi Perkuat Komitmen Presiden Prabowo Tekankan Aparat Humanis dan Lindungi HAM

20 May 2026 - 03:54

Momentum Hari Reformasi, Prabowo Dorong Pembenahan Aparat Penegak Hukum

20 May 2026 - 03:54

28 Tahun Reformasi, Dorong Penguatan Integritas Penegakan Hukum dan Tolak Pelemahan Terhadap Pemerintah

20 May 2026 - 03:54

Presiden Prabowo Berkomitmen Penuh Wujudkan Reformasi Menyeluruh Lembaga Pemerintahan

20 May 2026 - 03:54

Trending on Berita