Menu

Dark Mode
Hilirisasi Riset 2026 Diperkuat untuk Ketahanan Energi, Kesehatan, dan Pangan Hilirisasi Riset dan Jalan Baru Menjadikan Kampus sebagai Mesin Inovasi Nasional Dari Laboratorium ke Industri: Momentum Hilirisasi Riset Indonesia CKG Diperkuat dengan Deteksi Kusta di Faskes Dasar Pemerintah Dorong Hilirisasi Riset Tahap II untuk Percepat Inovasi Siap Industri Pemerintah Integrasikan Skrining Kusta dalam CKG untuk Kejar Eliminasi 2030

Berita

Kepala Bakom RI: Pelaku Korupsi Program MBG Harus Tetap Diproses, Tanpa Melihat Latar Belakang

badge-check


					Kepala Bakom RI: Pelaku Korupsi Program MBG Harus Tetap Diproses, Tanpa Melihat Latar Belakang Perbesar

Jakarta – Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Tersangka adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan perwira Polri aktif.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN. Perwira tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, Kejagung diberikan keleluasaan penuh oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas skandal yang menggerogoti program prioritas nasional tersebut.

“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari usai membuka kompetisi olah rasa antarmedia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bahwa penanganan hukum dipastikan tidak akan melunak meskipun harus berhadapan dengan tameng institusi vertikal aparat penegak hukum maupun militer. Menurutnya, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.

“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung berhasil membongkar peran perwira aktif TNI atas dugaan rekayasa tender. Sementara untuk anggota Polri aktif, dijebloskan ke tahanan atas dugaan pemerasan monopoli alat makan berupa _food tray_ kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan keterlibatan perwira TNI aktif ditemukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur koneksitas apabila melibatkan personel TNI aktif. [*]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hilirisasi Riset 2026 Diperkuat untuk Ketahanan Energi, Kesehatan, dan Pangan

18 July 2026 - 23:21

CKG Diperkuat dengan Deteksi Kusta di Faskes Dasar

18 July 2026 - 23:21

Pemerintah Dorong Hilirisasi Riset Tahap II untuk Percepat Inovasi Siap Industri

18 July 2026 - 23:21

Pemerintah Integrasikan Skrining Kusta dalam CKG untuk Kejar Eliminasi 2030

18 July 2026 - 23:21

Presiden Prabowo Perkuat Perlindungan Nelayan lewat BBM Khusus dan Cold Storage

18 July 2026 - 23:20

Trending on Berita