Menu

Dark Mode
Waspada Hoaks Blackout di Tengah Pemulihan Sistem Kelistrikan Pemulihan Listrik Bertahap dan Bukti Sistem Kelistrikan Tetap Terkendali Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Sekolah Rakyat, Investasi Strategis untuk Generasi Emas Papua Demo Mahasiswa dan Pentingnya Menilai Pemerintah Secara Objektif Renovasi Rumah Keluarga Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Pendidikan Berkeadilan

Berita

 KUHP–KUHAP Baru Jadi Jawaban atas Tuntutan Keadilan dalam Penegakan Hukum

badge-check


					 KUHP–KUHAP Baru Jadi Jawaban atas Tuntutan Keadilan dalam Penegakan Hukum Perbesar

Jakarta – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional sekaligus jawaban atas kebutuhan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kehadiran dua regulasi baru ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa banyak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pembaruan tersebut tidak lahir secara sepihak, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan partisipasi publik secara luas.

Eddy menjelaskan, pemerintah bersama DPR telah membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP pada periode Maret hingga Mei 2025. Partisipasi tersebut juga mencakup keterlibatan mitra kerja pemerintah, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dengan demikian, KUHP dan KUHAP berfungsi sebagai tulang punggung hukum, sementara kementerian dan lembaga menjadi mesin operasionalnya,” ujar Eddy.

Ia menilai sinergi antarregulasi dan lembaga penegak hukum menjadi kunci agar tujuan keadilan substantif dapat benar-benar terwujud di lapangan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mencatat pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai peristiwa bersejarah dalam reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang dirancang berdasarkan nilai dan kebutuhan bangsa sendiri.

Habiburokhman menyoroti perubahan asas yang diadopsi dalam KUHP baru, dari asas monistis menjadi dualistis. Perubahan ini menempatkan sikap batin atau mens rea pelaku sebagai faktor penting dalam penjatuhan pidana, bukan semata-mata terpenuhinya unsur perbuatan pidana.

“Dengan KUHP baru, hakim bisa mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Ini lebih progresif dibanding pengaturan konstitusi kita,” katanya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang humanis dan selaras dengan nilai sosial masyarakat Indonesia.

Ia memaparkan bahwa KUHP baru memuat penguatan prinsip keadilan restoratif, pengaturan pidana denda dan alternatif pemidanaan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Adapun KUHAP baru, lanjut Eki, dirancang untuk memperkuat jaminan hak warga negara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas due process of law,” ujarnya.

Dengan pembaruan menyeluruh tersebut, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Dapat Bantuan Renovasi Rumah Rp20 Juta per Unit

25 June 2026 - 05:53

Penguatan Industri Padat Karya Menjadi Kunci Menekan Risiko PHK

25 June 2026 - 05:53

Presiden Prabowo Instruksikan Mitigasi PHK, Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas

25 June 2026 - 05:53

Pemerintah Perkuat Program Prioritas, Mahasiswa Diharapkan Sampaikan Aspirasi Damai dan Konstruktif

25 June 2026 - 05:53

Pembangunan Sekolah Rakyat di Papua Perluas Akses Pendidikan

25 June 2026 - 05:53

Trending on Berita