Menu

Dark Mode
Perkuat Ekosistem Media Digital Hasilkan Internet Sehat dan Berkualitas   Perkuat Ekosistem Media, Pemerintah Dorong Masyarakat Cakap Bermedia Digital Tangkal Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Membangun Ekosistem Media Digital yang Sehat Perkuat Ekosistem Media Digital, Pemerintah Dorong Internet Sehat dan Berkualitas Pemerintah Berkomitmen Lindungi Anak di Dunia Digital Dengan Internet Sehat

Berita

Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

badge-check


					Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Perbesar

JAKARTA – Komitmen tegas Prabowo Subianto dalam menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai apresiasi sebagai langkah nyata pemerintah dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak warga negara dari tindakan kekerasan.

Kepala Negara menginstruksikan aparat penegak hukum agar membongkar perkara tersebut hingga ke akar-akarnya demi menjamin keadilan bagi rakyat.

Arahan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban sekaligus pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Indonesia.

Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut! tegas Prabowo dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis, sebagaimana rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Beliau menjamin tidak akan ada impunitas bagi siapapun, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat.

Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini, tambahnya.

Sejalan dengan arahan Presiden, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menilai penerapan mekanisme pengadilan militer menjadi instrumen krusial dalam memperkuat penegakan hukum perkara itu.

Menurutnya, keterlibatan oknum anggota TNI secara otomatis menempatkan yurisdiksi kasus pada UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer, urai Frans, Rabu (25/3).

Ia meyakini peradilan militer mampu memberikan sanksi maksimal dan transparan, sekaligus menjaga marwah institusi dari tumpang tindih kewenangan.

Penanganan oleh pengadilan militer bukan berarti mengurangi transparansi. Justru ini memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku sekaligus menjaga marwah institusi, jelas Frans.

Saat ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap personel yang terindikasi terlibat dalam peristiwa di Senen tersebut.

Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa tahapan hukum sedang berlangsung terhadap empat oknum prajurit.

Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan, ungkap Aulia, Selasa (24/3).

Dengan langkah tegas Presiden dan respons cepat aparat, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Ekosistem Media, Pemerintah Dorong Masyarakat Cakap Bermedia Digital

23 August 2026 - 11:54

Tangkal Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital

23 August 2026 - 11:54

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Membangun Ekosistem Media Digital yang Sehat

23 August 2026 - 11:54

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital, Internet Sehat Jadi Fondasi Transformasi Digital

23 August 2026 - 11:54

Pemerintah Berkomitmen Lindungi Anak di Dunia Digital Dengan Internet Sehat

23 August 2026 - 11:54

Trending on Berita