Menu

Dark Mode
Menyempurnakan Program MBG di Tengah Gelombang Demonstrasi MBG Perkuat Ekonomi Lokal, Hadirkan Peluang Kerja di Seluruh Daerah MBG Mengakselerasi Pembangunan SDM di Papua Komitmen Penyempurnaan MBG demi Manfaat Lebih Optimal dan Tata Kelola yang Lebih Baik Pemerintah Perkuat Ekosistem MBG lewat Nutripreneur, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Perkuat Evaluasi MBG, Publik Diimbau Tak Terpancing Provokasi Demo

Berita

Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

badge-check


					Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Perbesar

JAKARTA – Komitmen tegas Prabowo Subianto dalam menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai apresiasi sebagai langkah nyata pemerintah dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak warga negara dari tindakan kekerasan.

Kepala Negara menginstruksikan aparat penegak hukum agar membongkar perkara tersebut hingga ke akar-akarnya demi menjamin keadilan bagi rakyat.

Arahan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban sekaligus pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Indonesia.

Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut! tegas Prabowo dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis, sebagaimana rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Beliau menjamin tidak akan ada impunitas bagi siapapun, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat.

Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini, tambahnya.

Sejalan dengan arahan Presiden, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menilai penerapan mekanisme pengadilan militer menjadi instrumen krusial dalam memperkuat penegakan hukum perkara itu.

Menurutnya, keterlibatan oknum anggota TNI secara otomatis menempatkan yurisdiksi kasus pada UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer, urai Frans, Rabu (25/3).

Ia meyakini peradilan militer mampu memberikan sanksi maksimal dan transparan, sekaligus menjaga marwah institusi dari tumpang tindih kewenangan.

Penanganan oleh pengadilan militer bukan berarti mengurangi transparansi. Justru ini memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku sekaligus menjaga marwah institusi, jelas Frans.

Saat ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap personel yang terindikasi terlibat dalam peristiwa di Senen tersebut.

Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa tahapan hukum sedang berlangsung terhadap empat oknum prajurit.

Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan, ungkap Aulia, Selasa (24/3).

Dengan langkah tegas Presiden dan respons cepat aparat, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Perkuat Evaluasi MBG, Publik Diimbau Tak Terpancing Provokasi Demo

8 July 2026 - 07:07

Pemerintah Perkuat Ekosistem MBG lewat Nutripreneur, Dorong Kesejahteraan Masyarakat

8 July 2026 - 07:07

Komitmen Pemerintah Perkuat Evaluasi Berkala demi Optimalisasi MBG di Papua

8 July 2026 - 07:07

Program MBG Jadi Katalisator Ekonomi Desa dan Peluang Usaha Baru

8 July 2026 - 07:07

Kepala Bakom RI: Pelaku Korupsi Program MBG Harus Tetap Diproses, Tanpa Melihat Latar Belakang

8 July 2026 - 07:07

Trending on Berita