Menu

Dark Mode
Waspada Provokasi dalam Aksi Buruh demi Stabilitas Sosial Aspirasi Tanpa Provokasi: Kunci Harmoni Sosial dalam Aksi Buruh Magang Nasional Perkuat Ketahanan SDM Menghadapi Ketidakpastian Global Wujudkan Daya Saing Global, Program Magang Nasional Diperluas ke Seluruh Indonesia MBG dan Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Rantai Pasok Lokal dalam MBG Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita

RUU Penyiaran Dorong Penggunaan Kode Etik di Platform Digital

badge-check


					RUU Penyiaran Dorong Penggunaan Kode Etik di Platform Digital Perbesar

Jakarta – Komisi I DPR RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan fokus memperkuat regulasi di era digital. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Penyiaran adalah usulan untuk memasukkan ketentuan mengenai kode etik bagi platform digital.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, menyampaikan perlunya aturan khusus terkait kode etik konten digital yang hingga kini belum dimiliki Indonesia. Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan.

“Yang sampai dengan saat ini kita belum punya adalah kode etik untuk konten di platform digital,” kata Prof. Ahmad Ramli.

Selama ini, menurutnya, Indonesia hanya memiliki kode etik jurnalistik dan beberapa regulasi lain yang tidak secara spesifik mengatur konten di platform digital. Oleh karena itu, ia menilai penting agar RUU Penyiaran yang sedang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Ahmad Ramli mengingatkan pentingnya keberadaan kode etik sebagai lapisan perlindungan sebelum konten digital berhadapan langsung dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Dengan undang-undang ITE, kemudian dengan undang-undang pelindungan data pribadi, dan dengan undang-undang KUHP baru. Yang dimana pasal-pasal undang-undang ITE diadopsi dan dialihkan seluruhnya ke undang-undang KUHP yang baru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seiring berlakunya KUHP yang baru, sejumlah pasal terkait kejahatan siber dalam UU ITE tidak akan berlaku lagi.

“Dan undang-undang ITE ini akan pasal-pasal cybercrime-nya banyak yang tidak akan berlaku lagi pada saat undang-undang KUHP berlaku,” tutupnya.

RDPU tersebut juga menghadirkan dua pakar lainnya, yakni Prof. Dr. rer. Soc. Masduki (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia) dan Dr. Ignatius Haryanto Djoewanto (Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia). Ketiganya diminta memberikan pandangan ilmiah terkait tantangan penyiaran multiplatform dan urgensi menciptakan equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rantai Pasok MBG Dirapikan, Bahan Baku Lokal Lebih Efisien

29 April 2026 - 10:00

MBG Dorong Penguatan Rantai Pasok Lokal dari Desa ke Sekolah

29 April 2026 - 10:00

Tingkat Adiksi Digital Meningkat, PP TUNAS Jadi Solusi Pengendalian

29 April 2026 - 10:00

Pemerintah Kampanyekan “Tunda Layar”, PP TUNAS Perkuat Etika Digital

29 April 2026 - 10:00

Magang Nasional Dinilai Perkuat Investasi SDM di Tengah Tekanan Global

29 April 2026 - 10:00

Trending on Berita