Menu

Dark Mode
Scaling Up Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit Perkuat Ekonomi Nasional Pemerintah Targetkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Desa Diperkuat Koperasi Merah Putih sebagai Instrumen Penciptaan Kerja Berbasis Desa Koperasi Merah Putih dan Integrasi Ekonomi Desa Berkelanjutan Tekanan Energi Dunia Naik, Pemerintah Pastikan BBM Tetap Terkendali Gejolak Global Menguat, Pemerintah Kunci Stabilitas BBM Nasional

Berita

Presiden Tuai Pujian atas Langkah Humanis dalam Kebijakan Hukum

badge-check


					Presiden Tuai Pujian atas Langkah Humanis dalam Kebijakan Hukum Perbesar

Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sebagai keputusan konstitusional yang menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan Presiden memberikan pengampunan telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

Ia juga menegaskan bahwa diskusi mengenai pemberian pengampunan hukum telah lama menjadi pembahasan di DPR.

“Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400%. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika,” ungkapnya, menekankan urgensi reformasi sistem pemasyarakatan yang menjadi konteks lebih luas dari kebijakan ini.

Habiburokhman juga membantah adanya intervensi Presiden terhadap proses hukum.

“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara maupun keuntungan pribadi dalam kasus yang menjerat kedua tokoh tersebut.

Di sisi lain, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi kepada kliennya.

“Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah DPR dan pemerintah.

“Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” katanya.

Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, juga memberikan pujian.

“Ini keputusan hebat dan luar biasa, juga cerdas serta tegas dari Presiden Prabowo,” tulisnya melalui akun X.

Jimly menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemanfaatan kewenangan konstitusional secara strategis.

“Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide dan inisiatif untuk usulkan amnesti juga abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik, padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Scaling Up Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit Perkuat Ekonomi Nasional

22 April 2026 - 08:19

Pemerintah Targetkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Desa Diperkuat

22 April 2026 - 08:19

Gejolak Global Menguat, Pemerintah Kunci Stabilitas BBM Nasional

22 April 2026 - 08:19

Tekanan Energi Dunia Naik, Pemerintah Pastikan BBM Tetap Terkendali

22 April 2026 - 08:19

Papua Sah dan Final dalam NKRI, Pembangunan Berkelanjutan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

22 April 2026 - 08:19

Trending on Berita