Menu

Dark Mode
Sekolah Rakyat dan Terobosan Akses Pendidikan Bermutu Tanpa Hambatan Sekolah Rakyat dan Harapan Baru Pendidikan Bermutu bagi Anak dari Keluarga Pekerja Informal Strong State, Safe Space: PP TUNAS dan Masa Depan Anak di Dunia Digital Governing the Platforms: PP TUNAS dan Otoritas Negara di Ruang Digital Anak Museum Marsinah, Buruh, dan Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Buruh dan Museum Marsinah: Refleksi Komitmen Pemerintah terhadap Keadilan Sosial

Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Atasi Rekening Judi Daring

badge-check


					Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Atasi Rekening Judi Daring Perbesar

Jakarta – Keberadaan rekening perbankan yang digunakan untuk aktivitas judi daring terus menjadi perhatian. Hingga Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada sekitar 17.000 rekening yang diblokir akibat terindikasi terlibat dalam praktik ilegal ini. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 14.117 rekening.

Meski pertumbuhannya mulai melambat, per April 2025 angka lonjakan sempat mencapai 40,94%. Melihat tren yang terus berlanjut, OJK kini tengah mengkaji regulasi baru guna memperkuat pengawasan transaksi keuangan terkait judi daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai langkah pemblokiran saja tidak cukup. Pentingnya pembenahan yang bersifat sistemik, termasuk dari sisi parameter pengawasan yang digunakan oleh setiap bank. Sejumlah bank menghadapi tantangan dari sisi dana, sistem, dan kapabilitas dalam menyesuaikan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan

“Selama ini parameter yang digunakan antar bank belum seragam. Padahal, langkah preventif hanya bisa dilakukan secara efektif jika ada kesamaan standar,” ujar Dian.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, mengungkapkan bahwa modus judi daring semakin canggih. Ia mencontohkan penggunaan rekening pinjaman serta pola transaksi terselubung yang membuat sistem deteksi dini kesulitan menangkap aktivitas ilegal tersebut.

“Rekening tidak aktif yang tiba-tiba aktif juga berpotensi luput dari pengawasan,” katanya.

Menurutnua, sudah saatnya OJK menerbitkan aturan yang lebih detail dan adaptif. Ia menyarankan agar regulasi baru mencakup standar red flag transaksi judol, kewajiban verifikasi ulang rekening dormant, serta payung hukum bagi bank agar dapat melakukan pemblokiran secara preventif.

“Bank perlu dilindungi agar bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal,” imbuhnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sekaligus Direktur BCA, Santoso Liem, menekankan pentingnya keseragaman kriteria dalam mendeteksi rekening bermasalah. Ia menyoroti perbedaan pendekatan yang digunakan bank, mulai dari account level hingga customer level.

“Akan lebih efektif jika dilakukan riset untuk memastikan bahwa kriteria tersebut benar-benar tajam dalam mendeteksi aktivitas judol,” ujarnya.

Santoso meyakini, regulasi yang tepat sasaran akan sangat membantu industri perbankan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung upaya pemberantasan judi daring secara menyeluruh. OJK diharapkan dapat segera menyelesaikan kajian regulasi tersebut demi menciptakan sistem keuangan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Survei Ungkap MBG Berkontribusi pada Tingginya Kepuasan Kinerja Pemerintah

17 April 2026 - 09:40

MBG Dapat Respons Positif, Publik Nilai Program Beri Manfaat Nyata

17 April 2026 - 09:40

Pemerintah Hadir untuk Buruh, Museum Marsinah Jadi Simbol Penghormatan

17 April 2026 - 09:40

Jelang May Day 2026, Pemerintah Tegaskan Dukungan untuk Buruh lewat Museum Marsinah

17 April 2026 - 09:40

Kids First, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP TUNAS

17 April 2026 - 09:40

Trending on Berita