Menu

Dark Mode
Sekolah Rakyat dan Terobosan Akses Pendidikan Bermutu Tanpa Hambatan Sekolah Rakyat dan Harapan Baru Pendidikan Bermutu bagi Anak dari Keluarga Pekerja Informal Strong State, Safe Space: PP TUNAS dan Masa Depan Anak di Dunia Digital Governing the Platforms: PP TUNAS dan Otoritas Negara di Ruang Digital Anak Museum Marsinah, Buruh, dan Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Buruh dan Museum Marsinah: Refleksi Komitmen Pemerintah terhadap Keadilan Sosial

Berita

Kids First, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP TUNAS

badge-check


					Kids First, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP TUNAS Perbesar

Jakarta – Komitmen terhadap perlindungan anak terus diperkuat melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Mengusung prinsip Kids First, kebijakan ini bertujuan mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak.

PP TUNAS menjadi landasan penting dalam memperkuat kewajiban platform digital, mulai dari moderasi konten, perlindungan data pengguna, hingga mitigasi risiko yang dapat berdampak pada anak. Pemerintah menilai kepatuhan platform merupakan kunci dalam menjaga ruang digital dari berbagai ancaman seperti disinformasi, eksploitasi, dan pelanggaran privasi, yang berpotensi merugikan generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengancam keselamatan anak di ruang digital.

“Penegakan aturan ini menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, sehingga ruang digital benar-benar aman dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melaporkan asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.

“Seluruh platform wajib memenuhi ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan pengguna, khususnya anak,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, delapan platform digital besar menjadi fokus implementasi kebijakan ini. Pemerintah mencatat sebagian besar platform telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun demikian, pemerintah tetap menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif hingga penghentian akses.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang mengabaikan kewajiban atau melanggar hukum,” tegas Meutya Hafid.

Penguatan pengawasan juga dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi lintas lembaga. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Nugroho Sulistyo Budi menyampaikan bahwa koordinasi terus diperkuat untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan.

“Kami memastikan setiap pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat demi menjaga keamanan ruang digital, khususnya bagi anak-anak,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengedepankan pembinaan kepada platform digital agar terus meningkatkan sistem perlindungan pengguna. Upaya ini diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat guna membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif.

Dukungan publik terhadap kebijakan Kids First menjadi sinyal positif bagi keberhasilan implementasi PP TUNAS. Pemerintah optimistis bahwa melalui kolaborasi yang kuat antara regulator, platform, dan masyarakat, Indonesia mampu mewujudkan ruang digital yang berkeadilan, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Survei Ungkap MBG Berkontribusi pada Tingginya Kepuasan Kinerja Pemerintah

17 April 2026 - 09:40

MBG Dapat Respons Positif, Publik Nilai Program Beri Manfaat Nyata

17 April 2026 - 09:40

Pemerintah Hadir untuk Buruh, Museum Marsinah Jadi Simbol Penghormatan

17 April 2026 - 09:40

Jelang May Day 2026, Pemerintah Tegaskan Dukungan untuk Buruh lewat Museum Marsinah

17 April 2026 - 09:40

No Compromise, Pemerintah Gas Penegakan PP TUNAS untuk Platform Nakal

17 April 2026 - 09:40

Trending on Berita