Menu ✖

Dark Mode
Topeng Perjuangan dan Air Mata Perempuan Jila Presiden Prabowo Beri Subsidi Haji 2027 untuk Ringankan Beban Jemaah Pemerintah Ringankan Beban Pelunasan Jemaah lewat Subsidi Haji 2027 Pemerintah Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Berkapasitas 7 GW Listrik Tenaga Nuklir Digarap Bertahap untuk Perkuat Bauran Energi Nasional Pemerintah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi saat El Nino Masih Mengintai

Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

badge-check


					Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Perbesar

Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memastikan kehalalan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan setiap SPPG harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal.

“Pemenuhan standar tersebut juga mencakup bahan dan produk yang dipasok oleh supplier guna memastikan makanan MBG memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Sudaryono.

Pemenuhan sertifikasi halal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Koordinator Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Timur Badrut Tamam mengatakan pengelola SPPG dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui mekanisme reguler.

Dalam prosesnya, produk dan proses produksi terlebih dahulu diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme penetapan kehalalan sebelum sertifikat halal diterbitkan.

“Bagi SPPG yang belum mengantongi sertifikat, kami meminta agar pengelola proaktif untuk mengurus, karena batas akhir program sertifikasi gratis oleh pemerintah segera berakhir,” kata Tamam.

Menurut Tamam, program sertifikasi gratis berlaku hingga 17 Oktober 2026 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. SPPG yang masih menjalani proses sertifikasi dapat menunjukkan bukti pengajuan melalui aplikasi SIHALAL sebagai dokumen pendukung.

SIHALAL merupakan platform digital terpadu BPJPH yang digunakan untuk mendukung proses layanan sertifikasi halal, termasuk pengajuan sertifikasi oleh pelaku usaha maupun pengelola SPPG.

Sejalan dengan langkah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi upaya Kepala BGN Sudaryono dalam memperbaiki tata kelola MBG sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal di tingkat operasional.

“Apresiasi atas langkah-langkah yang ditempuh Kepala BGN dalam perbaikan tata kelola program MBG. Untuk membangun kepercayaan publik serta menjamin kepatuhan pada undang-undang, perlu didorong akselerasi sertifikasi halal bagi MBG,” kata Asrorun.

Menurut Asrorun, percepatan sertifikasi halal MBG merupakan langkah penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi ketentuan halal, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.

Penguatan regulasi teknis dan percepatan sertifikasi halal diharapkan dapat memastikan standar kehalalan dan keamanan pangan diterapkan secara konsisten di seluruh SPPG. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Presiden Prabowo Beri Subsidi Haji 2027 untuk Ringankan Beban Jemaah

12 October 2026 - 09:51

Pemerintah Ringankan Beban Pelunasan Jemaah lewat Subsidi Haji 2027

12 October 2026 - 09:51

Pemerintah Siapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Berkapasitas 7 GW

12 October 2026 - 09:51

Listrik Tenaga Nuklir Digarap Bertahap untuk Perkuat Bauran Energi Nasional

12 October 2026 - 09:51

Pemerintah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi saat El Nino Masih Mengintai

12 October 2026 - 09:51

Trending on Berita