Menu

Dark Mode
Deepfake Kian Sulit Dikenali, MAFINDO: Perang Informasi Setara Ancaman Darat, Laut, dan Udara Ruang Digital Sehat Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Manipulasi Informasi Pemerintah Perkuat Tata Kelola AI dan Ruang Digital Hadapi Ancaman Deepfake Waspada Ancaman Deepfake, Pakar Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi demi Ketahanan Informasi Nasional Kolaborasi Hadapi Ancaman Deepfake Perkuat Ketahanan Informasi Nasional Penguatan Resiliensi Media Bentengi Ruang Digital dari Hoaks dan Provokasi

Berita

Kasus Air Keras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Ketentuan Hukum

badge-check


					Kasus Air Keras Diproses di Peradilan Militer Sesuai Ketentuan Hukum Perbesar

Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Penanganan perkara ini dipastikan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme peradilan militer apabila terdapat keterlibatan oknum dari institusi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI, setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta dari hasil penyelidikan.

“Pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus. Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Imam.

Ia menjelaskan, pada penyelidikan Kepolisian belum menemukan ada keterlibatan warga sipil dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

“Sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari (warga) sipil,” kata Iman.

Dia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan berbasis fakta.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demikian dan setiap penegakan hukum yang dilakukan akan selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” tuturnya.

Di sisi lain, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) pasca terungkapnya dugaan keterlibatan anggota Bais dalam kasus ini menunjukkan TNI tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar hukum.

“TNI berusaha mengirim pesan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran, bahkan jika itu melibatkan unit strategis sekalipun, selain itu langkah ini juga dapat dilihat sebagai upaya preemtif untuk mencegah politisasi,” terang Selamat.

Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran diproses secara prosedural berdasarkan fakta hukum, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dan institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Deepfake Kian Sulit Dikenali, MAFINDO: Perang Informasi Setara Ancaman Darat, Laut, dan Udara

17 July 2026 - 01:00

Ruang Digital Sehat Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Manipulasi Informasi

17 July 2026 - 01:00

Pemerintah Perkuat Tata Kelola AI dan Ruang Digital Hadapi Ancaman Deepfake

17 July 2026 - 01:00

Waspada Ancaman Deepfake, Pakar Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi demi Ketahanan Informasi Nasional

17 July 2026 - 01:00

Kolaborasi Hadapi Ancaman Deepfake Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

17 July 2026 - 01:00

Trending on Berita