Menu ✖

Dark Mode
Prabowo Perkuat Bantuan Pangan dan Subsidi Upah bagi Kelompok Rentan Pemerintah Gelontorkan Bantuan Pangan dan Subsidi Upah Kuartal IV Prabowo Memilih Bantuan Pangan dan Subsidi Upah untuk Memastikan Rakyat Tetap Bertahan   Bantuan Pangan dan Subsidi Upah: Sinyal Kuat Pemerintah Tidak Membiarkan Rakyat Sendiri   Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

Berita

Aturan SLIK Dilonggarkan, Pengajuan Rumah Subsidi Kian Mudah

badge-check


					Aturan SLIK Dilonggarkan, Pengajuan Rumah Subsidi Kian Mudah Perbesar

Jakarta – Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pelonggaran aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Kebijakan ini menjadi langkah untuk mempercepat program perumahan nasional sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi masyarakat.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa penyediaan hunian layak merupakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia menyampaikan bahwa negara harus hadir untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan rumah.

“Kita ingin masyarakat memiliki rumah yang layak dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kebijakan yang berpihak kepada rakyat harus terus diperkuat, termasuk melalui deregulasi sektor pembiayaan. Menurutnya, penyederhanaan aturan akan mempercepat realisasi program perumahan nasional.

“Kebijakan harus memberi kemudahan, bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pelonggaran aturan SLIK menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini terkendala catatan kredit kecil.

“Mulai saat ini, masyarakat yang memiliki catatan SLIK OJK sampai Rp1 juta ke bawah tetap boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan OJK untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat sebenarnya layak mendapatkan rumah, namun terhambat oleh catatan kredit dengan nominal kecil.

“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi,” katanya.

Selain itu, OJK juga menetapkan pembaruan data pelunasan kredit menjadi lebih cepat, yakni maksimal tiga hari kerja, guna memperlancar proses pengajuan KPR subsidi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penyaluran pembiayaan perumahan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan.

Dengan pelonggaran aturan ini, pemerintah optimistis akses masyarakat terhadap rumah subsidi akan semakin terbuka luas. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat kepemilikan hunian layak sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Perkuat Bantuan Pangan dan Subsidi Upah bagi Kelompok Rentan

2 October 2026 - 22:26

Pemerintah Gelontorkan Bantuan Pangan dan Subsidi Upah Kuartal IV

2 October 2026 - 22:26

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG

2 October 2026 - 22:25

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

2 October 2026 - 22:25

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Integritas Pemerintahan Dinilai Makin Menguat

2 October 2026 - 22:25

Trending on Berita