Menu

Dark Mode
Jaga Ketertiban, Demo Mahasiswa Diminta Tak Terseret Provokasi Jaga Kegembiraan Bulan Kemerdekaan, Tolak Demo BEM UI yang Rawan Provokasi Tolak Demo BEM UI, Waspadai Provokasi dan Disinformasi Menolak Aksi Demo BEM UI, Jaga Kesakralan Bulan Kemerdekaan Tokoh Nasional hingga Aceh Ajak Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi Tokoh Damai Aceh Ingatkan Persatuan dan Waspadai Provokasi

Berita

Pengamat Intelijen UI: Spionase Asing Tak lagi Konvensional, Indonesia Perlu Payung Hukum Yang Kuat

badge-check


					Pengamat Intelijen UI: Spionase Asing Tak lagi Konvensional,  Indonesia Perlu Payung Hukum Yang Kuat Perbesar

JAKARTA – Di era perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital. Oleh karena itu penting penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber nasional.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Stanislaus Riyanta, menyampaikan Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi sebagai target serangan siber.

“karena Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Daya tarik tersebut tidak dapat dihilangkan sehingga upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan” katanya.

Indonesia memiliki posisi geopolitiknya yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta besarnya kepentingan sejumlah negara terhadap Indonesia.

Lebih lanjut Stanislaus Riyanta menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang kuat mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

“Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum” ujarnya.

Stanislaus Riyanta menekankan regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

Sebelumnya Pengajar Keamanan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengingatkan bahwa praktik spionase dapat berdampak pada hubungan antarnegara serta berpotensi merugikan reputasi negara yang menjadi sasaran pencurian data.

Menurut Edy, kehadiran regulasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai pengaturan mengenai keamanan dan ketahanan siber perlu dituangkan dalam undang-undang yang disusun secara partisipatif oleh pemerintah bersama DPR.

Dengan semakin meningkatnya risiko ancaman siber, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan digital nasional sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan Indonesia di ruang siber

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jaga Ketertiban, Demo Mahasiswa Diminta Tak Terseret Provokasi

17 August 2026 - 15:02

Jaga Kegembiraan Bulan Kemerdekaan, Tolak Demo BEM UI yang Rawan Provokasi

17 August 2026 - 15:02

Tolak Demo BEM UI, Waspadai Provokasi dan Disinformasi

17 August 2026 - 15:02

Menolak Aksi Demo BEM UI, Jaga Kesakralan Bulan Kemerdekaan

17 August 2026 - 15:02

Tokoh Nasional hingga Aceh Ajak Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi

17 August 2026 - 15:02

Trending on Berita