Menu

Dark Mode
Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi bagi Pekerja Informal dan Mitra Ojol Ojol, Rumah Subsidi, dan Pengakuan atas Kerja Sektor Informal Reformasi SLIK sebagai Dukungan Nyata untuk Program Rumah Subsidi   Spam Judol di Media Sosial Ditindak, Pemerintah Perkuat Resiliensi Media Digital Resiliensi Media Diperkuat, Kemkomdigi Gandeng Meta Atasi Spam Judi Daring

Berita

Upah Minimum 2026: Menaker Mendorong Penyesuaian Berdasarkan KHL

badge-check


					Upah Minimum 2026: Menaker Mendorong Penyesuaian Berdasarkan KHL Perbesar

JAKARTA — Pemerintah mendorong penyesuaian Upah Minimum 2026 agar semakin mendekati Kebutuhan Hidup Layak sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan rujukan utama agar pengupahan lebih berkeadilan dan sesuai biaya hidup riil di tiap daerah.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah tidak lagi menyeragamkan kenaikan upah di seluruh daerah.

Besaran penyesuaian ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi wilayah serta jarak antara upah minimum dan KHL.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar dia.

Menaker juga memaparkan bahwa perbandingan UMP 2026 dengan estimasi KHL masih menunjukkan disparitas antarprovinsi.

Untuk memperkuat akurasi rekomendasi pengupahan, pemerintah terus meningkatkan kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit agar pembahasan berbasis kajian serta kondisi riil.

Penyusunan KHL dilakukan melalui kajian pakar dengan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” katanya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani.

Ia mengapresiasi perubahan formula penghitungan upah minimum serta penetapan yang lebih awal.

“Perubahan rentang alfa ini tentu menjadi harapan dan kabar yang lebih menggembirakan bagi para pekerja. Apalagi penetapan upah minimum dilakukan lebih awal, sehingga di awal 2026 sudah bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan UMP 2026 di Jakarta dilakukan melalui kajian komprehensif dan dialog dengan buruh serta pengusaha.

“Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

Pemerintah optimistis kebijakan pengupahan berbasis KHL mampu menjadi instrumen strategis peningkatan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

12 July 2026 - 13:05

Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi bagi Pekerja Informal dan Mitra Ojol

12 July 2026 - 13:05

Resiliensi Media Diperkuat, Kemkomdigi Gandeng Meta Atasi Spam Judi Daring

12 July 2026 - 13:05

Spam Judol di Media Sosial Ditindak, Pemerintah Perkuat Resiliensi Media Digital

12 July 2026 - 13:05

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

12 July 2026 - 13:04

Trending on Berita