Menu

Dark Mode
Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi bagi Pekerja Informal dan Mitra Ojol Ojol, Rumah Subsidi, dan Pengakuan atas Kerja Sektor Informal Reformasi SLIK sebagai Dukungan Nyata untuk Program Rumah Subsidi   Spam Judol di Media Sosial Ditindak, Pemerintah Perkuat Resiliensi Media Digital Resiliensi Media Diperkuat, Kemkomdigi Gandeng Meta Atasi Spam Judi Daring

Berita

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

badge-check


					KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional Perbesar

Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai mewarnai praktik penegakan hukum di Indonesia.

Sejumlah putusan pengadilan dan penanganan perkara sejak diberlakukannya kedua undang-undang tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pola pemidanaan dan pertimbangan hakim.

Seperti halnya putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial terkait rangkaian aksi demonstrasi atas meninggalnya ojek online Affan Kurniawan, yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan ini sebagai contoh konkret pendekatan hukum yang lebih berkeadilan.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Pendekatan tersebut, kata Habiburokhman, mencerminkan watak reformis KUHP dan KUHAP baru yang memberi ruang bagi hakim untuk menilai konteks dan dampak sosial suatu perkara.

Habiburokhman menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terlihat dalam beberapa perkara lain, antara lain penggunaan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksomo yang mengedepankan perlindungan hak warga negara, serta pengusutan kasus penggelapan dana Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diarahkan pada pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.

Ade menyoroti penguatan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan restorative justice sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

Menurut dia, pendekatan tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional kini diarahkan pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan, tanpa menutup ruang koreksi konstitusional ke depan. #

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

12 July 2026 - 13:05

Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi bagi Pekerja Informal dan Mitra Ojol

12 July 2026 - 13:05

Resiliensi Media Diperkuat, Kemkomdigi Gandeng Meta Atasi Spam Judi Daring

12 July 2026 - 13:05

Spam Judol di Media Sosial Ditindak, Pemerintah Perkuat Resiliensi Media Digital

12 July 2026 - 13:05

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

12 July 2026 - 13:04

Trending on Berita