Menu

Dark Mode
Papua Damai dan Maju dalam Bingkai NKRI Pemuda Adat Tabi Dukung Stabilitas dan Pembangunan Papua Ketua DPW PPAT Dukung Pemerintah Jaga Keamanan dan Percepat Pembangunan di Papua Stabilitas Jadi Kunci Papua Maju, Pemuda Adat Tabi Serukan Persatuan dan Pembangunan Jaga Kedamaian Papua, Pemuda Adat Tabi Dukung Pembangunan Berkelanjutan Ketua DPW Presidium Pemuda Adat Tabi Dorong Papua Damai untuk Percepat Pembangunan

Berita

Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak

badge-check


					Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif.

Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula pada periode 2015–2016.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menyampaikan bahwa meskipun hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejagung tetap menghargai hasil persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” tambahnya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

Ketua Majelis Haki, Dennis Arab Fatrika, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa vonis ini didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia memastikan tidak ada tekanan, intervensi, atau pengaruh politik dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” tegasnya.

Andi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai putusan secara sepihak.

Ia menyarankan publik untuk membaca secara menyeluruh isi pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

“Jangan hanya potong sebagian, agar bisa memahami secara utuh mengapa putusan itu dijatuhkan,” katanya.

Ia menyambut baik kritik dan saran dari publik terkait jalannya proses peradilan.

“Sekeras apa pun saran dan masukannya, kami ucapkan terima kasih. Itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” ujar Andi.

Dengan demikian, pemerintah melalui lembaga peradilannya memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan independen, serta tidak melibatkan intervensi dari pihak manapun di luar proses hukum.-

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemuda Adat Tabi Dukung Stabilitas dan Pembangunan Papua

21 September 2026 - 02:23

Ketua DPW PPAT Dukung Pemerintah Jaga Keamanan dan Percepat Pembangunan di Papua

21 September 2026 - 02:23

Stabilitas Jadi Kunci Papua Maju, Pemuda Adat Tabi Serukan Persatuan dan Pembangunan

21 September 2026 - 02:23

Jaga Kedamaian Papua, Pemuda Adat Tabi Dukung Pembangunan Berkelanjutan

21 September 2026 - 02:23

Ketua DPW Presidium Pemuda Adat Tabi Dorong Papua Damai untuk Percepat Pembangunan

21 September 2026 - 02:23

Trending on Berita