Menu

Dark Mode
Pemerintah Percepat Perluasan Jangkauan MBG di Papua Barat Daya BMP Desak Penegakan Hukum Tegas demi Lindungi Warga Sipil di Yahukimo Barisan Merah Putih Papua Pegunungan Serukan Persatuan, Kutuk Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo Membangun Motor Listrik Nasional, Membangun Ekosistem Industri Masa Depan Motor Listrik Nasional dan Momentum Indonesia Berani Mandiri di Sektor Otomotif Motor Listrik Nasional Disiapkan sebagai Karya Anak Bangsa di Industri Otomotif

Berita

Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum

badge-check


					Vonis 7 Tahun untuk Jaksa Azam, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Aparat Hukum Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tegas kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengembalian barang bukti senilai Rp 11,7 miliar. Putusan ini menjadi penegasan atas komitmen pengadilan dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 4 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melampaui sekadar gratifikasi, tetapi sudah pada tahap pemaksaan yang sistematis,” tegas Andi Saputra.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menetapkan bahwa dua terdakwa lain, advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga terbukti bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, disertai denda serupa. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor lebih tepat dikenakan kepada Azam karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

Vonis ini sekaligus membuka tabir rekayasa administrasi yang dijalankan Azam selama 16 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia menciptakan 137 kelompok fiktif untuk memecah dana pengembalian senilai Rp 53,7 miliar. Akibatnya, 912 korban dari Paguyuban SIF dirugikan hingga Rp 17,8 miliar.

Uang hasil korupsi digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembayaran asuransi, deposito, pembelian properti, hingga umroh. Majelis juga menilai upaya Azam menyembunyikan aliran dana melalui dokumen ganda dan rekening pihak ketiga, merupakan indikasi korupsi yang terorganisir.

Andi Saputra menambahkan bahwa majelis telah menetapkan pengembalian aset kepada korban berupa uang tunai dan polis asuransi sebesar Rp 8,7 miliar serta pelelangan properti atas nama istri Azam.

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan akan diproses secara adil dan transparan,” tambah Andi Saputra.

Vonis ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Keputusan majelis hakim diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BMP Desak Penegakan Hukum Tegas demi Lindungi Warga Sipil di Yahukimo

27 July 2026 - 10:10

Pemerintah Percepat Perluasan Jangkauan MBG di Papua Barat Daya

27 July 2026 - 10:10

Barisan Merah Putih Papua Pegunungan Serukan Persatuan, Kutuk Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

27 July 2026 - 10:10

Motor Listrik Nasional Disiapkan sebagai Karya Anak Bangsa di Industri Otomotif

27 July 2026 - 09:03

Motor Listrik Nasional Didorong untuk Kurangi Ketergantungan pada BBM Fosil

27 July 2026 - 09:03

Trending on Berita