Menu ✖

Dark Mode
Survei Catat Kepuasan Publik 79,3 Persen Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran Survei Soroti Kepuasan Publik atas Program Pro-Rakyat 2 Tahun Prabowo-Gibran Pemerintah Pastikan Verval Koperasi Merah Putih Tentukan Status Layak Operasional Verifikasi dan Validasi Koperasi Merah Putih Dikebut, Pemerintah Targetkan Belasan Ribu Titik Rampung Kesiapsiagaan Bencana Diperkuat Jelang Awal Musim Hujan Pemerintah Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi saat Musim Hujan

Berita

Transformasi Pengelolaan Aset Negara Kian Cepat dengan Hadirnya PP 19/2026

badge-check


					Transformasi Pengelolaan Aset Negara Kian Cepat dengan Hadirnya PP 19/2026 Perbesar

Jakarta – Pemerintah mempercepat transformasi pengelolaan aset negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan nasional. Sumber PMN dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara, hingga aset negara lainnya.

“Aturan tersebut memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penyertaan modal kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, yang bersumber dari APBN, baik berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya,” sebagaimana diatur dalam Pasal 31A ayat (1) PP 19/2026.

Ketentuan ini memperkuat kapasitas pendanaan holding investasi yang berada di bawah kendali Danantara. Sebelumnya, PP 19/2026 juga memberikan kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan investasi serta aset BUMN.

Regulasi tersebut juga menetapkan status khusus bagi holding investasi yang menerima PMN.

“Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,” bunyi Pasal 31A ayat (3) PP 19/2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pemberian PMN kepada entitas di bawah Danantara tidak ditujukan untuk mendanai kegiatan bisnis yang bersifat komersial, melainkan mendukung penugasan negara yang berkaitan dengan pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Karena beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan PSO, itu mau tidak mau instrumennya adalah APBN. Contoh, Bulog, KAI, dan Pelni. Itu penugasan murni,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mempertentangkan keberadaan Danantara dengan kemungkinan pemberian PMN. Ia menegaskan bahwa kegiatan komersial tetap harus dibiayai melalui mekanisme bisnis, sementara program pelayanan publik memerlukan dukungan anggaran negara agar dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kehadiran PP 19/2026 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Danantara sebagai instrumen pengelolaan aset dan investasi negara sekaligus mendukung berbagai program pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Survei Catat Kepuasan Publik 79,3 Persen Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

30 September 2026 - 10:27

Survei Soroti Kepuasan Publik atas Program Pro-Rakyat 2 Tahun Prabowo-Gibran

30 September 2026 - 10:27

Pemerintah Pastikan Verval Koperasi Merah Putih Tentukan Status Layak Operasional

30 September 2026 - 10:27

Verifikasi dan Validasi Koperasi Merah Putih Dikebut, Pemerintah Targetkan Belasan Ribu Titik Rampung

30 September 2026 - 10:27

Kesiapsiagaan Bencana Diperkuat Jelang Awal Musim Hujan

30 September 2026 - 10:27

Trending on Berita