Menu

Dark Mode
Stabilitas Papua Prioritas Bangsa, Separatisme OPM Tidak Bisa Ditoleransi Tidak Ada Ruang Bagi Separatis OPM di Bumi Cenderawasih Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks Dorong Transparansi Tata Kelola Lahan Negara untuk Cegah Korupsi Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Izin Tambang Baru di Raja Ampat

Berita

Satgas PHK Lindungi Hak Buruh di Tengah Ancaman PHK

badge-check


					Satgas PHK Lindungi Hak Buruh di Tengah Ancaman PHK Perbesar

Jakarta – Pemerintah bergerak cepat saat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai mengguncang sektor industri dan menciptakan kecemasan di kalangan pekerja akibat fluktuasi perekonomian global.

Peluncuran Satuan Tugas PHK (Satgas PHK) pada 1 Mei 2025 menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak buruh di tengah badai efisiensi perusahaan dan tekanan ekonomi global.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Satgas PHK akan menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Satgas ini dirancang tidak hanya untuk menangani dampak PHK, tetapi juga untuk menjadi jembatan yang menghubungkan pekerja terdampak dengan peluang kerja baru.

“Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” kata Presiden Prabowo.

Satgas ini akan menjalankan fungsi strategis, mulai dari mendata dan memantau perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, memastikan pemenuhan hak pekerja seperti pesangon dan jaminan sosial, hingga terlibat dalam mediasi, pelatihan ulang (reskilling), dan penyaluran tenaga kerja ke sektor-sektor potensial yang masih berkembang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa Satgas PHK dirancang sebagai upaya lintas sektor yang proaktif dalam menghadapi ancaman PHK.

“Kita, satgas, sama-sama secara lintas kementerian/lembaga dan stakeholder, berupaya memitigasi PHK dan memperluas kesempatan kerja,” ujar Indah.

Langkah ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai konfederasi serikat buruh seperti KSPI dan KSBSI, yang sejak awal mendorong pembentukan Satgas sebagai bentuk perlindungan konkret terhadap buruh. Mereka berharap Satgas tak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mengantisipasi lebih awal potensi krisis ketenagakerjaan.

Dukungan serupa datang dari Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, yang menyebut pembentukan Satgas PHK sebagai langkah positif.

“Menurut saya, Satgas PHK yang diwacanakan Presiden setidaknya diharapkan punya enam tugas utama,” tutur Bhima.

Dengan peluncuran Satgas PHK bertepatan pada Hari Buruh Internasional, diharapkan inisiatif ini menjadi titik balik penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan mencegah efek domino dari krisis PHK di masa mendatang. [^]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks

20 June 2025 - 10:02

Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi

20 June 2025 - 10:02

Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi

20 June 2025 - 10:02

Sinergitas Antar Lembaga Kawal Program Strategis Pemerintah Bebas Korupsi

20 June 2025 - 10:02

Hoaks Kembali Disebarkan OPM, Apkam Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan di Papua

20 June 2025 - 10:02

Trending on Berita