Menu

Dark Mode
Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi Perpres Ojol Jadi Payung Baru Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online Perpres Ojol, Harapan Baru Bagi Pengemudi Makin Sejahtera Perpres Ojol Bukti Negara Serius Melindungi Pengemudi Ekonomi Digital Tidak Ada Ampun, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Ditutup Permanen Tegas, Pemerintah Tutup Dapur MBG Bermasalah demi Keamanan Pangan Anak

Berita

RUU Penyiaran Cegah Penyalahgunaan Platform Digital

badge-check


					RUU Penyiaran Cegah Penyalahgunaan Platform Digital Perbesar

Jakarta – Upaya Komisi I DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Penyiaran mendapat dukungan luas dari kalangan industri penyiaran nasional. Revisi ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan platform digital dan memperjelas batas kewenangan antar-lembaga pengawas di era media multiplatform.

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyatakan bahwa definisi penyiaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan platform digital berbasis over the top (OTT) seperti YouTube, TikTok, dan Netflix.

“Terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU yang berbeda,” ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurutnya, penyatuan pengaturan konten televisi dan platform digital dalam satu regulasi berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan antara lembaga-lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, serta Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Kominfo.

Abraham juga menyoroti maraknya konten vulgar yang beredar di platform digital yang belum tersentuh regulasi yang tegas. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan UU khusus mengenai penyiaran digital agar dapat mengakomodasi kebutuhan perlindungan masyarakat tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah DPR ini juga datang dari kalangan industri. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran sudah mendesak mengingat prosesnya telah tertunda selama 13 tahun. Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, menyambut baik upaya DPR dalam menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan era digital.

“ATVSI menyambut baik upaya Komisi I DPR RI untuk menyelesaikan revisi UUP karena sudah sekitar 13 tahun proses ini berjalan,” ujarnya dalam forum dialog antara DPR dan pemangku kepentingan penyiaran di Sumatera Utara

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa revisi ini merupakan inisiatif parlemen untuk memastikan regulasi penyiaran nasional tidak tertinggal oleh zaman.

“Melalui forum ini kami berharap masukan dari para pemangku penyiaran dapat memperkuat rumusan akhir UU,” katanya.

Dengan semakin meningkatnya konsumsi konten digital oleh masyarakat, pembentukan kerangka hukum yang jelas dan progresif menjadi kebutuhan mendesak. Komitmen DPR untuk segera menuntaskan revisi UU Penyiaran pun dinilai sebagai sinyal positif menuju ekosistem media yang lebih sehat, transparan, dan inklusif. ()

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tegaskan PFII Tetap Kawal Transparansi dan Aturan Antipencucian Uang

22 August 2026 - 00:14

Investor Global Sambut Positif Rencana Pengembangan PFII di Indonesia

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Terus Dikoreksi dan Dipercepat

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Tertibkan Lokasi Koperasi Merah Putih Lebih Tepat Guna

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Perkuat Satgas Karhutla untuk Lindungi Layanan Dasar Masyarakat

22 August 2026 - 00:14

Trending on Berita