Menu

Dark Mode
Kepuasan Publik Menguat Tunjukkan Kepercayaan Masyarakat pada Percepatan Program Prioritas Pemerintah   Tingginya Kepuasan Publik, Modal Politik bagi Pemerintahan Prabowo Seni Merangkul dan Tingginya Kepuasan Terhadap Kinerja Presiden Prabowo   Kepuasan Publik Tinggi Cerminkan Keberhasilan Program Pemerintahan Presiden Prabowo   Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Tinggi dan Stabil, Dukungan Anak Muda Masih Dominan

Berita

RUU KUHAP Tuai Apresiasi karena Akomodasi Pendekatan Restoratif

badge-check


					RUU KUHAP Tuai Apresiasi karena Akomodasi Pendekatan Restoratif Perbesar

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dibahas DPR RI menuai apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif secara menyeluruh dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru membawa banyak pembaruan positif, terutama karena telah disesuaikan dengan KUHP baru yang mengedepankan prinsip restitusi, rehabilitasi, dan keadilan restoratif.

“KUHAP yang sedang kita bahas tidak mengubah struktur kewenangan penegak hukum. Polisi tetap sebagai penyidik utama dan jaksa tetap penuntut umum,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, pembaruan KUHAP fokus pada pencegahan praktik kekerasan dalam proses penyidikan, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di seluruh ruang pemeriksaan dan penahanan.

Lebih lanjut, ia menyoroti penguatan peran advokat. KUHAP baru memberi ruang lebih luas bagi advokat untuk menyampaikan keberatan atas intimidasi terhadap kliennya, serta mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban.

Ia menambahkan, pendekatan restoratif menjadi bagian penting dari RUU KUHAP, bahkan mendapat satu bab khusus.

“Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia mencontohkan penerapan keadilan restoratif dapat diberlakukan pada perkara ringan, seperti pencurian barang kebutuhan pokok

Menurutnya, dalam KUHAP baru, hakim dapat menyatakan perbuatan terbukti namun tidak menjatuhkan hukuman karena korban telah memaafkan pelaku.

Apresiasi terhadap RUU KUHAP juga datang dari Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwandi, menyatakan bahwa masyarakat selama ini hanya mengandalkan kebijakan internal institusi untuk menerapkan keadilan restoratif.

“Kini, keadilan restoratif telah masuk dalam norma hukum formal yang sedang dibahas bersama DPR,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ini tidak semata menitikberatkan pada pemidanaan, melainkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Pujiyono berharap keadilan restoratif dalam KUHAP nanti dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan.

“Bukan soal kuantitas penerapan, tapi soal kejelasan dasar hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan pendekatan ini pada sejumlah kasus ringan di wilayahnya dan siap mendukung pembaruan hukum acara pidana secara profesional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

14 February 2026 - 10:02

Istana Tegaskan Prioritas Kerja Nyata di Atas Pencapaian Angka Survei

14 February 2026 - 10:02

Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Tinggi dan Stabil, Dukungan Anak Muda Masih Dominan

14 February 2026 - 10:02

Istana Komitmen Fokus Kerja Nyata Meski Kepuasan Publik Presiden Prabowo Tinggi

14 February 2026 - 10:02

Kepuasan Publik 79,9 Persen, Prabowo Paham Cara Merangkul Semua

14 February 2026 - 10:02

Trending on Berita