Menu

Dark Mode
Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Disempurnakan untuk Efektivitas Program Skema Baru Pendanaan Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Masyarakat Skema Pendanaan Kopdes Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat Kopdes Perkuat Skema Pendanaan untuk Dorong Ekonomi Desa Hilirisasi Dinilai Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja Hilirisasi Diperkuat untuk Bangun Ketahanan Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Berita

Revisi KUHAP Akan Hadirkan Kepastian Hukum Terkait Perampasan Aset

badge-check


					Revisi KUHAP Akan Hadirkan Kepastian Hukum Terkait Perampasan Aset Perbesar

Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak 2003. Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP, sehingga terciptanya sinkronisasi antarketentuan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003.

Yusril menegaskan, regulasi tersebut dibutuhkan agar hakim memiliki dasar hukum yang jelas untuk memutus penyitaan dan perampasan aset.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Ia menambahkan, UU ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” ucap Yusril.

Ia juga menyinggung pengalaman saat DPR menyempurnakan naskah akademik RUU KUHAP sebelum pembahasan dengan pemerintah.

Menurutnya, sinkronisasi antarketentuan hukum sangat krusial agar implementasi di lapangan berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan masyarakat.

Harmonisasi antarregulasi tersebut juga akan memperkuat posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP.

“Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset kami garap, tapi hasilnya tidak sinkron,” katanya.

Ia menegaskan DPR sejalan dengan iktikad Presiden Prabowo.

“Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden. Akan kami segera bahas dan koordinasi dengan Komisi III agar lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan tegas terhadap pengesahan UU Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, ia mengajak massa buruh untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” serunya, yang disambut gemuruh setuju dari massa.

Di akhir orasinya, Prabowo menegaskan, “Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!”-

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Disempurnakan untuk Efektivitas Program

12 April 2026 - 23:54

Skema Baru Pendanaan Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Masyarakat

12 April 2026 - 23:54

Hilirisasi Dinilai Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja

12 April 2026 - 23:54

Hilirisasi Diperkuat untuk Bangun Ketahanan Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

12 April 2026 - 23:54

Ekspansi Sekolah Rakyat Dipercepat, Sistem Pendidikan Bermutu Dipastikan Inklusif

12 April 2026 - 23:54

Trending on Berita