Menu

Dark Mode
Peresmian BBM B50 Menjadi Tonggak Penguatan Transisi Energi Nasional RAPBN 2027 Ekspansif, Terukur, dan Tetap Prudensial RAPBN 2027 dan Jalan Transformasi Struktural Ekonomi Indonesia Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Energi melalui Peluncuran Biodiesel B50

Berita

PP TUNAS Perkuat Perlindungan dan Literasi Anak di Ruang Digital

badge-check


					PP TUNAS Perkuat Perlindungan dan Literasi Anak di Ruang Digital Perbesar

Jakarta – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) kini menjadi landasan utama Pemerintah dalam menjamin keamanan anak di ruang siber.

Penerapan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memitigasi dampak negatif perkembangan teknologi, sekaligus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan hak perlindungan yang setara dalam penggunaan sistem elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digitalisasi, Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.

“Regulasi ini dirancang untuk mendorong generasi muda memanfaatkan teknologi secara aman dan bijak,” kata Meutya.

Menurutnya, penetrasi internet di Indonesia yang telah melampaui 80 persen perlu diimbangi dengan perlindungan digital yang kuat bagi anak-anak. Pemerintah menghadirkan PP TUNAS sebagai payung hukum untuk mengurangi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga ancaman kecanduan digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

“Kita ingin anak-anak bisa menjelajah dunia digital dengan aman. Kontak dari orang tak dikenal harus dicegah, konten berbahaya tidak boleh mudah muncul, kecanduan harus diatasi agar prestasi belajar tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui PP TUNAS, penyelenggara platform digital diwajibkan menerapkan tata kelola yang lebih ketat dalam melindungi pengguna anak. Langkah yang diterapkan meliputi penguatan verifikasi usia, penyaringan konten yang tidak layak, pengawasan aktivitas berisiko, serta peningkatan keamanan data pribadi anak.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA bersama Save the Children telah mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning Kementerian PPPA.

Modul tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, serta perlindungan anak di ruang digital yang dapat diakses masyarakat luas.

“Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ungkap Arifah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal kebijakan ini benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab kolektif, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen bersama dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi

10 July 2026 - 10:08

Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi

10 July 2026 - 10:08

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

10 July 2026 - 10:08

RAPBN 2027, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi tanpa Abaikan Stabilitas Nasional

10 July 2026 - 10:08

Target Pertumbuhan Optimistis, RAPBN 2027 Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

10 July 2026 - 10:08

Trending on Berita