Menu

Dark Mode
Peresmian BBM B50 Menjadi Tonggak Penguatan Transisi Energi Nasional RAPBN 2027 Ekspansif, Terukur, dan Tetap Prudensial RAPBN 2027 dan Jalan Transformasi Struktural Ekonomi Indonesia Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Energi melalui Peluncuran Biodiesel B50

Berita

Peran Danantara Menguat dalam Restrukturisasi BUMN, Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero

badge-check


					Peran Danantara Menguat dalam Restrukturisasi BUMN, Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero Perbesar

Jakarta – Peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) kian menguat dalam proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul dikembalikannya status Persero kepada PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan ditegaskan tidak memengaruhi operasional maupun kinerja keuangan kedua perusahaan tambang tersebut.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan amanat regulasi terbaru yang mengatur kepemilikan saham negara pada BUMN.

“Kalau melihat Undang-Undang BUMN yang baru, di situ diatur adanya kepemilikan 1 persen saham oleh negara untuk perusahaan-perusahaan besar. Karena itu statusnya menjadi BUMN,” ujar Dony.

Menurut Dony, penyesuaian ini berkaitan dengan pengaturan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dipegang negara melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN. Meski kembali menyandang status Persero, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk tetap berada di bawah holding pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya keterkaitan antara perubahan status tersebut dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas.

“Tidak ada hubungan sama sekali dengan Perminas. Ini murni karena ketentuan dalam undang-undang. Jadi tidak ada kaitannya,” katanya.

Disisi lain, Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyatakan perubahan nama perusahaan merupakan penyesuaian aturan.

“Terhitung sejak 13 Februari 2026, nama perusahaan resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno.

“Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sejak 13 Februari 2026 nama perseroan efektif menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk,” jelasnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 18 Februari 2026, perubahan anggaran dasar resmi berlaku sejak 13 Januari 2026. MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA. Manajemen memastikan perubahan ini tidak berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan operasional perusahaan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi

10 July 2026 - 10:08

Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi

10 July 2026 - 10:08

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

10 July 2026 - 10:08

RAPBN 2027, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi tanpa Abaikan Stabilitas Nasional

10 July 2026 - 10:08

Target Pertumbuhan Optimistis, RAPBN 2027 Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

10 July 2026 - 10:08

Trending on Berita