Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Peran Danantara Menguat dalam Restrukturisasi BUMN, Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero

badge-check


					Peran Danantara Menguat dalam Restrukturisasi BUMN, Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero Perbesar

Jakarta – Peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) kian menguat dalam proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul dikembalikannya status Persero kepada PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan ditegaskan tidak memengaruhi operasional maupun kinerja keuangan kedua perusahaan tambang tersebut.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan amanat regulasi terbaru yang mengatur kepemilikan saham negara pada BUMN.

“Kalau melihat Undang-Undang BUMN yang baru, di situ diatur adanya kepemilikan 1 persen saham oleh negara untuk perusahaan-perusahaan besar. Karena itu statusnya menjadi BUMN,” ujar Dony.

Menurut Dony, penyesuaian ini berkaitan dengan pengaturan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dipegang negara melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN. Meski kembali menyandang status Persero, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk tetap berada di bawah holding pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya keterkaitan antara perubahan status tersebut dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas.

“Tidak ada hubungan sama sekali dengan Perminas. Ini murni karena ketentuan dalam undang-undang. Jadi tidak ada kaitannya,” katanya.

Disisi lain, Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyatakan perubahan nama perusahaan merupakan penyesuaian aturan.

“Terhitung sejak 13 Februari 2026, nama perusahaan resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno.

“Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sejak 13 Februari 2026 nama perseroan efektif menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk,” jelasnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 18 Februari 2026, perubahan anggaran dasar resmi berlaku sejak 13 Januari 2026. MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA. Manajemen memastikan perubahan ini tidak berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan operasional perusahaan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita