Menu

Dark Mode
Eks OPM Pilih NKRI, Menegaskan Perjuangan Separatisme Papua Tidak Benar Arius Tabuni Nyatakan Ikrar Setia Pilih Damai Bersama NKRI Mantan Danlap OPM Arius Tabuni Kembali ke NKRI, Ajak Rekan Seperjuangan Wujudkan Papua Damai Arius Tabuni Nyatakan Ikrar Setia, Pilih Damai Bersama NKRI Pemerintah Buka Peluang Perluas Akses Sekolah Rakyat Untuk Penyandang Disabilitas Sekolah Rakyat Komitmen Pemerintah Berikan Pendidikan Layak untuk Anak

Berita

Pemerintah Terus Gencarkan Edukasi Kepabeanan bagi Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Pemerintah Terus Gencarkan Edukasi Kepabeanan bagi Pekerja Migran Indonesia Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan memberikan edukasi seputar ketentuan kepabeanan sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang digelar oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Jember. Edukasi kepabeanan tersebut meliputi pemahaman mengenai barang kiriman, barang penumpang, pendaftaran IMEI, serta tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD). Selain itu, para calon PMI juga dibekali informasi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan,” ujar Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Kegiatan OPP Bea Cukai Tanjung Emas menyasar calon PMI yang akan diberangkatkan ke Republik Korea melalui skema penempatan pemerintah. Edukasi berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Surakarta. Sementara itu, Bea Cukai Jember menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dalam menggelar sosialisasi serupa bagi puluhan calon PMI.

Materi yang diberikan mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 141 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, PMI yang terdaftar di BP2MI berhak atas pembebasan bea masuk untuk maksimal dua unit handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dalam satu tahun—khusus untuk barang bawaan saat tiba di Indonesia.

Upaya edukasi ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam meningkatkan kualitas pelindungan PMI. Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menegaskan pentingnya edukasi dan literasi keuangan agar PMI dapat lebih siap secara ekonomi dan hukum saat bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal saat bekerja ke luar negeri. “Kasus deportasi karena bekerja secara ilegal menjadi tantangan besar. Pemerintah desa harus berperan sebagai filter pertama dalam pencegahan,” tegas Christina.

Dengan sinergi lintas lembaga dan pendekatan edukatif yang berkelanjutan, pemerintah berharap para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, legal, dan sejahtera.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mantan Danlap OPM Arius Tabuni Kembali ke NKRI, Ajak Rekan Seperjuangan Wujudkan Papua Damai

12 November 2025 - 10:00

Pemerintah Buka Peluang Perluas Akses Sekolah Rakyat Untuk Penyandang Disabilitas

12 November 2025 - 10:00

Arius Tabuni Nyatakan Ikrar Setia, Pilih Damai Bersama NKRI

12 November 2025 - 10:00

Sekolah Rakyat Komitmen Pemerintah Berikan Pendidikan Layak untuk Anak

12 November 2025 - 10:00

Fiskal Inklusif Jadi Pondasi Pemerataan Ekonomi di Era Pemerintahan Prabowo–Gibran

12 November 2025 - 10:00

Trending on Berita