Menu

Dark Mode
Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran Pemerataan Listrik Desa, Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat Kolaborasi Lintas Sektor Mempercepat Listrik Desa Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Berita

Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 Beri Kepastian Izin Investasi

badge-check


					Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 Beri Kepastian Izin Investasi Perbesar

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), sebagai upaya terbaru untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong epastian waktu dalam proses perizinan investasi. Aturan ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk seluruh proses perizinan dan menerapkan sistem otomatisasi bagi izin yang tidak diproses tepat waktu.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera mengatakan sistem perizinan kini dilengkapi dengan dashboard pemantauan untuk memastikan proses berjalan sesuai target. Jika melewati tenggat, sistem akan otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Semua izin sekarang ada batas waktunya. Kalau dia sudah waktunya, maka dia akan diterbitkan. Karena dianggap berarti sudah disetujui,” kata Heldy.

Heldy menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, terutama terkait perizinan teknis yang memerlukan verifikasi lapangan. Proses teknis semacam ini dinilai masih memerlukan waktu dan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokasi masing-masing.

”Pemerintah kini telah menerapkan sistem Service Level Agreement (SLA) sebagai instrumen untuk menjamin durasi pelayanan yang terukur dan dapat dipantau,” ujarnya.

Heldy pun mengakui bahwa dalam implementasi sistem perizinan seperti OSS (Online Single Submission), kemungkinan gangguan teknis tetap ada, meskipun pada umumnya dapat segera diatasi.

”PP 28/2025 diharapkan dapat mengubah paradigma dunia usaha terhadap pelayanan perizinan pemerintah, dari yang semula dianggap lambat dan tidak transparan, menjadi lebih terukur dan dapat diandalkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan PP 28/2025 dihadirkan sebagai upaya pemerintah memperkuat transformasi ekonomi. Terbitnya PP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.

“PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” tutur Susiwijono

Dengan landasan hukum yang semakin solid, PP 28 Tahun 2025 menjadi fondasi penting bagi transformasi iklim investasi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengatur aspek teknis perizinan, tetapi juga mencerminkan arah baru pembangunan ekonomi yang lebih inklusif, terdesentralisasi, dan berkelanjutan.

Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang transparan, menjadi penentu keberhasilan dari regulasi ini dalam mewujudkan Indonesia sebagai destinasi investasi utama.

***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran

25 July 2026 - 23:24

Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

25 July 2026 - 23:24

Ekonomi Biru Diperkuat Lewat Pembentukan Institut Kelautan Indonesia

25 July 2026 - 23:24

Trending on Berita