Menu

Dark Mode
Indonesia Pertegas Peran Strategis sebagai Bridge Builder di KTT BRICS Pertama sebagai Anggota Penuh Hadiri KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Jadikan Indonesia Negara Kunci Global Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’ Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil Mengapresiasi Pemerintah Cepat dan Responsif Atasi Masalah Pulau Enggano Pemerintah Tunjukkan Aksi Nyata Tangani Pulau Enggano

Berita

Pemerintah Respon Suara Masyarakat, Cabut Empat IUP di Raja Ampat

badge-check


					Pemerintah Respon Suara Masyarakat, Cabut Empat IUP di Raja Ampat Perbesar

JAKARTA – Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah atas hasil investigasi lintas kementerian yang menemukan potensi kerusakan lingkungan di kawasan konservasi, sekaligus mengakomodasi aspirasi publik yang peduli terhadap keberlanjutan Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap suara masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo mengapresiasi peran masyarakat sipil, termasuk aktivis lingkungan dan warganet, yang aktif memberikan masukan terkait dampak negatif aktivitas tambang terhadap ekosistem Raja Ampat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi yang sehat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, terutama yang aktif menyuarakan isu ini di media sosial. Aspirasi tersebut menjadi dasar kuat bagi Presiden untuk menugaskan penyelidikan yang mendalam,” jelas Prasetyo.

Penyelidikan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Hasilnya, empat perusahaan (PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham) diketahui melanggar ketentuan lingkungan dan beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin tambang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada era 2004 dan 2006, jauh sebelum Geopark Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan konservasi berstatus tinggi.

“Empat IUP tersebut kami cabut karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berada di kawasan wisata strategis nasional. Meskipun izinnya dikeluarkan sebelum penetapan Geopark, pemerintah kini bertindak tegas demi kepentingan jangka panjang,” jelas Bahlil.

Dari lima tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut karena berstatus Kontrak Karya (KK) dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bahlil juga menyampaikan bahwa keputusan ini turut mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah tegas pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab.

“Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan menunjukkan negara hadir dan mendengarkan suara rakyat. Ini bukan anti investasi, tapi seleksi alam untuk investor yang serius, patuh hukum, dan berkomitmen terhadap keberlanjutan,” ucap Anggawira.

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kegiatan tambang di wilayah sensitif. Ia melihat keputusan pencabutan IUP ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di sektor pertambangan.

“Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan berdampingan selama dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Ini komitmen kita menuju transisi ekonomi hijau,” pungkasnya.

Dengan pencabutan empat IUP ini, pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan nasional tak boleh mengorbankan warisan alam yang menjadi kebanggaan dunia. Raja Ampat akan terus dijaga sebagai kawasan konservasi dan ikon wisata bahari Indonesia yang mendunia.

(*/rls)

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’

6 July 2025 - 11:02

Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil

6 July 2025 - 11:02

Program MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

6 July 2025 - 11:02

Program MBG Jangkau 5.5 Juta dalam 6 Bulan Pertama Tahun 2025 sesuai Ketentuan

6 July 2025 - 11:02

Inpres Penanganan Pulau Enggano Bukti Konkret Respon Cepat Pemerintah

6 July 2025 - 11:02

Trending on Berita