Menu

Dark Mode
Indonesia Pertegas Peran Strategis sebagai Bridge Builder di KTT BRICS Pertama sebagai Anggota Penuh Hadiri KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Jadikan Indonesia Negara Kunci Global Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’ Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil Mengapresiasi Pemerintah Cepat dan Responsif Atasi Masalah Pulau Enggano Pemerintah Tunjukkan Aksi Nyata Tangani Pulau Enggano

Berita

Pemerintah Fokus Bangun Ekosistem Digital Bebas Judi Daring

badge-check


					Pemerintah Fokus Bangun Ekosistem Digital Bebas Judi Daring Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terbebas dari praktik judi daring.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak dua juta situs judi daring telah dihapus dari ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari upaya intensif pemerintah, namun ia menegaskan bahwa pemblokiran situs bukanlah langkah utama dalam membasmi judi daring.

“kita sudah meng-take down dua juta situs judi daring. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa strategi paling penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar secara aktif menolak keberadaan praktik tersebut.

“Sekali lagi ini industri. Kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan,” ujar Meutya.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Kemkomdigi menerapkan dua aturan penting: Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) dan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Keduanya bertujuan membatasi akses anak di bawah umur terhadap platform digital, yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku judi daring.

“Dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi daring yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik,” jelas Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, juga menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sementara platform Internet Archive (archive.org) karena ditemukan memuat konten perjudian dan pornografi yang melanggar UU ITE.

“Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi, namun tidak mendapat respons. Jadi langkah cepat harus diambil,” tegas Alexander.

Ia menambahkan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah tahapan komunikasi resmi, analisis konten, dan pemberian waktu kepada platform untuk merespons.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Daring.

“Intinya, PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakan bisa lebih maksimal,” ujar Supratman.****

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Debut di KTT BRICS, Presiden Prabowo Sampaikan Posisi Indonesia Sebagai ‘Bridge Builder’

6 July 2025 - 11:02

Presiden Prabowo Siap Angkat Isu Politik dan Keamanan Global di KTT BRICS Brazil

6 July 2025 - 11:02

Program MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

6 July 2025 - 11:02

Program MBG Jangkau 5.5 Juta dalam 6 Bulan Pertama Tahun 2025 sesuai Ketentuan

6 July 2025 - 11:02

Inpres Penanganan Pulau Enggano Bukti Konkret Respon Cepat Pemerintah

6 July 2025 - 11:02

Trending on Berita