Menu

Dark Mode
Pemulihan Pasca Bencana Aceh Terus Optimal, Tokoh Publik Wajib Jaga Persatuan Nasional Tokoh Masyarakat Wajib Jaga Persatuan Wujudkan Percepatan Pemulihan Aceh Fokus ke Pemulihan Aceh Pascabencana, Narasi Provokatif Dinilai Kontraproduktif Provokasi Pisah dari NKRI Dinilai Tidak Relevan, Aceh Butuh Rehabilitasi Pascabencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Inggris Tegaskan Arah Diplomasi Global Diplomasi Presiden Prabowo di Inggris Tegaskan Kepemimpinan Indonesia di Kancah Global

Berita

Pemerintah Fokus Bangun Ekosistem Digital Bebas Judi Daring

badge-check


					Pemerintah Fokus Bangun Ekosistem Digital Bebas Judi Daring Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terbebas dari praktik judi daring.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak dua juta situs judi daring telah dihapus dari ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari upaya intensif pemerintah, namun ia menegaskan bahwa pemblokiran situs bukanlah langkah utama dalam membasmi judi daring.

“kita sudah meng-take down dua juta situs judi daring. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa strategi paling penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar secara aktif menolak keberadaan praktik tersebut.

“Sekali lagi ini industri. Kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan,” ujar Meutya.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Kemkomdigi menerapkan dua aturan penting: Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) dan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Keduanya bertujuan membatasi akses anak di bawah umur terhadap platform digital, yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku judi daring.

“Dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi daring yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik,” jelas Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, juga menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sementara platform Internet Archive (archive.org) karena ditemukan memuat konten perjudian dan pornografi yang melanggar UU ITE.

“Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi, namun tidak mendapat respons. Jadi langkah cepat harus diambil,” tegas Alexander.

Ia menambahkan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah tahapan komunikasi resmi, analisis konten, dan pemberian waktu kepada platform untuk merespons.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Daring.

“Intinya, PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakan bisa lebih maksimal,” ujar Supratman.****

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fokus ke Pemulihan Aceh Pascabencana, Narasi Provokatif Dinilai Kontraproduktif

20 January 2026 - 09:30

Provokasi Pisah dari NKRI Dinilai Tidak Relevan, Aceh Butuh Rehabilitasi Pascabencana

20 January 2026 - 09:30

Presiden Prabowo Bawa Isu Konservasi dan Investasi dalam Rangkaian Kunjungan ke Inggris

20 January 2026 - 09:30

Lawatan Presiden Prabowo ke Inggris Dorong Diplomasi Ekonomi dan Komitmen Pelestarian Lingkungan

20 January 2026 - 09:29

Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 2026 untuk Kesejahteraan dan Pertumbuhan Berkelanjutan

20 January 2026 - 09:29

Trending on Berita