Menu

Dark Mode
Peresmian BBM B50 Menjadi Tonggak Penguatan Transisi Energi Nasional RAPBN 2027 Ekspansif, Terukur, dan Tetap Prudensial RAPBN 2027 dan Jalan Transformasi Struktural Ekonomi Indonesia Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Energi melalui Peluncuran Biodiesel B50

Berita

Pemerintah Dorong PP TUNAS untuk Lindungi Anak dan Perkuat Literasi Digital

badge-check


					Pemerintah Dorong PP TUNAS untuk Lindungi Anak dan Perkuat Literasi Digital Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara aman dan bijak.

“Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, kita harus memastikan keterhubungan ini disertai perlindungan yang kuat. PP TUNAS hadir sebagai payung hukum yang melindungi anak dari berbagai risiko sekaligus membekali mereka dengan literasi digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

Meutya menjelaskan, anak dan remaja menghadapi empat ancaman utama di dunia digital atau dikenal sebagai “4K”, yakni kontak dari orang asing, konten negatif, kecanduan gawai dan media sosial, serta gangguan kesehatan fisik maupun mental. Karena itu, literasi digital menjadi bagian penting dalam implementasi aturan tersebut.

“Kita ingin anak-anak bisa menjelajah dunia digital dengan aman. Kontak dari orang tak dikenal harus dicegah, konten berbahaya tidak boleh mudah muncul, kecanduan harus diatasi agar prestasi belajar tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi tanpa pengawasan berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pemerintah menilai perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif.

“Teknologi adalah keniscayaan. Anak-anak kita akan hidup bersama kemajuan ini setiap hari. Tugas kita adalah membekali mereka agar bisa mengambil manfaat maksimal dan menghindari mudaratnya,” kata Meutya Hafid.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital secara lebih tegas, termasuk kewajiban verifikasi usia dan pembatasan akses berdasarkan tingkat risiko layanan. Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

“PP TUNAS adalah langkah darurat. Ini bentuk kehadiran negara di ruang digital,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komdigi, Cahyaning Nuratih Widowati.

Dengan kombinasi regulasi, pengawasan platform, dan penguatan literasi digital di sekolah serta keluarga, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif. PP TUNAS diharapkan menjadi fondasi ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi muda yang cerdas, kreatif, dan siap bersaing di era teknologi.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi

10 July 2026 - 10:08

Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi

10 July 2026 - 10:08

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

10 July 2026 - 10:08

RAPBN 2027, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi tanpa Abaikan Stabilitas Nasional

10 July 2026 - 10:08

Target Pertumbuhan Optimistis, RAPBN 2027 Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

10 July 2026 - 10:08

Trending on Berita