Menu

Dark Mode
Hilirisasi Mineral Kritis: Kunci Kedaulatan Baterai, Teknologi, dan Pertahanan Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional Pemerintah Percepat Hilirisasi Mineral Kritis dan Tata Kelola Ekspor LTJ Hilirisasi dan PSN Papua Perkuat Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional Pencegahan Karhutla Melalui Sekat Kanal, Patroli, dan Kesiapsiagaan Gerak Cepat Pusat dan Daerah Hadapi Karhutla

Berita

Pemerintah Dorong Listrik Tenaga Sampah sebagai Solusi Darurat TPA Nasional

badge-check


					Pemerintah Dorong Listrik Tenaga Sampah sebagai Solusi Darurat TPA Nasional Perbesar

Jakarta – Pemerintah menargetkan persoalan sampah di kawasan perkotaan dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum tahun 2029 mendatang. Target ini diakselerasi melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy di berbagai daerah.

“Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden bahwa dalam banyak kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan secara menyeluruh sebelum tahun 2029. Melalui skema hulu dan hilir dapat menjadikan sampah sebagai sumber energi atau waste to energy,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Target tersebut juga resmi dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah memayunginya lewat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah EBT ramah lingkungan.

“Berkaitan dengan Peraturan Presiden di atas, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti dengan berbagai kemudahan perizinan untuk PSEL, pengolahan sampah menjadi bioenergi, dan bahan bakar minyak terbarukan dalam satu klasifikasi lapangan usaha,” ujar Yuliot.

Kementerian ESDM turut menyelaraskan langkah ini dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Komitmen tersebut menjadi bagian mendesak untuk menuntaskan krisis darurat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nasional.

“Penetapan RUPTL memuat rencana pengembangan PSEL dengan total kapasitas sebesar 4.502,7 MW dan fleksibilitas kapasitas pengembangan PSEL di luar yang ditetapkan dalam kuota RUPTL,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat mematangkan lahan tahap II senilai Rp25 miliar. Langkah ini dilakukan guna mengejar target peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek PSEL pada 4 Agustus 2026.

“Kemarin yang kurang adalah pematangan lahan. Sekarang mudah-mudahan akan ditetapkan pematangan tahap kedua yang nilainya kurang lebih Rp25 miliar,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pematangan anggaran tersebut sangat krusial agar pengerjaan fisik di lapangan dapat segera berjalan tanpa hambatan. Pemkot Bekasi berharap tahapan ini menjaga seluruh jadwal konstruksi tetap sesuai rencana awal.

Proyek PSEL Bekasi diharapkan menjadi salah satu pilar penanganan sampah perkotaan yang efektif dan terintegrasi. Selain mengurangi beban TPA secara signifikan, fasilitas ini menyuplai energi bersih bagi warga.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Percepat Hilirisasi Mineral Kritis dan Tata Kelola Ekspor LTJ

2 August 2026 - 06:24

Hilirisasi dan PSN Papua Perkuat Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

2 August 2026 - 06:24

Pemerintah Perkuat Mitigasi Karhutla di Sumatra, Kalimantan, Hingga Jawa

2 August 2026 - 06:24

Atasi Karhutla, Pemerintah Perkuat Sekat Kanal dan Pendinginan Lahan

2 August 2026 - 06:24

Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Karya Jurnalistik

2 August 2026 - 06:24

Trending on Berita