Menu ✖

Dark Mode
Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Mengurangi Kesenjangan Pembelajaran    Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Menjadi Fondasi Pemerataan Pendidikan     MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas Keselamatan Anak Menjadi Ukuran Utama Keberhasilan MBG 2.0   Respons Cepat dan Terpadu Atasi Karhutla di Sejumlah Wilayah      Kerja Pemerintah dan Satgas Terus Diperkuat untuk Karhutla  

Berita

Pembahasan RUU KUHAP Digelar Terbuka dan Prioritaskan Keterlibatan Publik

badge-check


					Pembahasan RUU KUHAP Digelar Terbuka dan Prioritaskan Keterlibatan Publik Perbesar

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Upaya ini menandai babak baru dalam reformasi hukum di Indonesia, sekaligus mengafirmasi pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses pembentukan regulasi yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan usai pemerintah meneken Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP.

“Pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan mulai pekan, dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Salah satunya lewat menampilkan perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman yang disediakan.” Ujar Dasco.

Selain itu, Dasco menyatakan DPR aktif meminta pendapat publik untuk memberikan masukan dalam penyusunan KUHAP. Langkah itu juga dilakukan Komisi III di masa reses.

Sebelumnya, pemerintah telah meneken DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah itu berisi sekitar enam ribu inventarisasi masalah.

“DIM berisi sekitar enam ribu masalah, disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga para advokat.” Kata Hiariej

Pembahasan terbuka terhadap RUU KUHAP menjadi cerminan dari semangat demokrasi dan prinsip transparansi yang terus dijunjung tinggi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui pembaruan KUHAP, sistem hukum diharapkan lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh, pendekatan inklusif dalam pembahasan RUU KUHAP ini turut menjadi contoh bagi pembentukan regulasi lain di masa mendatang. Meskipun berada dalam domain utama pemerintah dan parlemen, pembentukan hukum kini juga mengadopsi pendekatan partisipatif dari publik.

Pembahasan terbuka RUU KUHAP menjadi simbol penting bahwa hukum tidak hanya tentang aturan, tetapi juga tentang kepercayaan. Ketika rakyat dilibatkan, hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan atau jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan menjadi bagian dari sistem sosial yang menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua.

Dengan demikian, proses penyusunan KUHAP baru yang digelar terbuka dan memprioritaskan partisipasi publik merupakan langkah strategis menuju sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan partisipatif.

***

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Diperluas untuk Pemerataan Pendidikan

27 October 2026 - 01:08

Pemerintah Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Wilayah 3T dan Daerah Terdampak Bencana

27 October 2026 - 01:08

Pemerintah Respons Masukan Publik lewat Pembenahan Program MBG 2.0

27 October 2026 - 01:08

MBG 2.0 Diperkuat dengan Sinkronisasi Data dan Standar Sanitasi

27 October 2026 - 01:08

Ratusan Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan, Penanganan Terus Berlanjut

27 October 2026 - 01:08

Trending on Berita