Menu ✖

Dark Mode
Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama Tokoh Adat Papua: Aksi OPM Tembak Warga Sipil Tak Manusiawi Tokoh Papua Bersatu Kecam Kekerasan dan Serukan Perdamaian Kecam Penembakan di Muliama, Tokoh Adat Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kedamaian Pemerintah Siapkan Bansos Digital agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran Bansos Digital Nasional Ditargetkan Meluncur pada Oktober 2026

Berita

Listrik Tenaga Sampah Dipercepat, Pemerintah Masukkan PLTSa ke RUPTL PLN

badge-check


					Listrik Tenaga Sampah Dipercepat, Pemerintah Masukkan PLTSa ke RUPTL PLN Perbesar

Legok Nangka – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kini memasuki babak baru setelah rencana pembangunannya dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pengolahan sampah menjadi energi sekaligus memperkuat bauran energi bersih di Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan percepatan pengembangan PLTSa merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar dalam mempercepat pembangunan infrastruktur energi berbasis sampah di berbagai daerah khususnya di proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) TPPAS Regional Legok Nangka, Jawa Barat.

“Pemerintah telah memperkuat regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai landasan percepatan pengembangan pengolahan sampah menjadi energi. Kementerian ESDM juga telah menyederhanakan proses perizinan, menetapkan RUPTL PLN yang memuat rencana pengembangan PSEL dengan kapasitas 4.502,7 MW, serta memberikan fleksibilitas pengembangan di luar kuota yang telah ditetapkan,” ujar Yuliot.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi solusi strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah nasional sekaligus memperluas pemanfaatan energi baru yang ramah lingkungan.

Dengan timbunan sampah nasional yang mencapai 56,6 juta ton pada 2025, pengembangan PLTSa diharapkan mampu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, meningkatkan nilai tambah sampah, serta mendukung penyediaan listrik yang berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pembangunan PSEL Legok Nangka merupakan salah satu proyek strategis yang akan memperkuat implementasi kebijakan nasional di daerah.

Menurutnya, kehadiran fasilitas tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern sekaligus mendukung peningkatan produksi energi listrik di Jawa Barat.

“PSEL Legok Nangka akan menjadi pemicu lahirnya sistem pengolahan sampah yang modern, meningkatkan kualitas udara dan kualitas lingkungan, sekaligus memperkuat posisi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi penghasil energi listrik terbesar di Indonesia,” ujar Dedi Mulyadi.

Masuknya pengembangan PLTSa ke dalam RUPTL PLN menjadi tonggak penting dalam percepatan transisi energi nasional. Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PLN, pembangunan PLTSa diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

25 September 2026 - 13:21

Tokoh Adat Papua: Aksi OPM Tembak Warga Sipil Tak Manusiawi

25 September 2026 - 13:21

Pemerintah Siapkan Bansos Digital agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

25 September 2026 - 13:21

Bansos Digital Nasional Ditargetkan Meluncur pada Oktober 2026

25 September 2026 - 13:21

Presiden Prabowo Dorong Bensin Batubara untuk Perkuat Kemandirian Energi Nasional

25 September 2026 - 13:21

Trending on Berita