Menu

Dark Mode
PP Tunas Hadir Jaga Generasi Muda dari Ancaman Digital Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua Revitalisasi Pendidikan sebagai Jalan Menuju Layanan Bermutu Pemerintah Pacu Pendidikan Bermutu melalui Penguatan Kebijakan dan Tata Kelola Revitalisasi Satuan Pendidikan Digenjot untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu PP Tunas dan Arah Baru Perlindungan Anak di Era Teknologi

Berita

Isu Insentif SPPG Diluruskan, MBG Pastikan Pembayaran Sesuai Skema Kerja

badge-check


					Isu Insentif SPPG Diluruskan, MBG Pastikan Pembayaran Sesuai Skema Kerja Perbesar

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu terkait pembayaran insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa mekanisme pembayaran telah diatur secara proporsional dan sesuai dengan skema kerja yang berlaku, sehingga tidak ada pembayaran di luar ketentuan operasional.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan bahwa operasional SPPG dihitung enam hari kerja dalam sepekan dan tidak mencakup hari Minggu.

“Pada hari Minggu tidak ada perhitungan insentif. Namun, apabila hari libur nasional jatuh pada hari kerja, pembayaran tetap dilakukan berdasarkan prinsip standby readiness atau kesiapsiagaan fasilitas,” ujarnya.

Menurut Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, prinsip tersebut memastikan fasilitas, sistem pengawasan, serta tenaga ahli tetap siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, termasuk untuk intervensi gizi darurat. Ia mencontohkan saat bencana banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra pada akhir 2025, sejumlah SPPG dialihfungsikan menjadi dapur darurat untuk membantu masyarakat terdampak.

“Pembayaran itu merupakan bentuk retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan skema sewa properti komersial yang tetap berjalan meski hari libur,” katanya.

Ia juga mengklarifikasi isu relasi politik dalam proses seleksi mitra. Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya menegaskan bahwa BGN merupakan lembaga teknokratis yang menerapkan seleksi terbuka dengan persyaratan ketat.

“Swasta, koperasi, Bumdes, maupun yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, lahan sesuai zonasi, serta memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan dipersilakan mengikuti proses seleksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur menjadi parameter utama evaluasi, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap sanksi.

“Program MBG dibangun atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor sebagai keuntungan bersih jelas tidak mencerminkan realitas kemitraan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi), Alven Stony, menilai skema kemitraan SPPG sebagai terobosan strategis pemerintah dalam menghimpun investasi swasta tanpa membebani APBN untuk pembangunan infrastruktur.

Ia menyebut, dengan 24.000 SPPG yang telah terbangun dan investasi per unit mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, total investasi mitra diperkirakan mencapai Rp48 triliun sampai Rp72 triliun, bahkan dapat melampaui Rp200 triliun jika nilai tanah diperhitungkan.

“Pola ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memperkuat ekosistem gizi nasional,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Pacu Pendidikan Bermutu melalui Penguatan Kebijakan dan Tata Kelola

14 April 2026 - 08:25

Revitalisasi Satuan Pendidikan Digenjot untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu

14 April 2026 - 08:25

Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Syariah Berbasis Desa

14 April 2026 - 08:25

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pilar Pengembangan Ekonomi Syariah

14 April 2026 - 08:25

Koperasi Merah Putih dalam Arsitektur Ekonomi Syariah Nasional

14 April 2026 - 08:25

Trending on Berita