Menu

Dark Mode
Pendidikan Berkualitas dan Misi Besar Sekolah Rakyat Sekolah Rakyat dan Jalan Menuju Kesetaraan Pendidikan Sekolah Rakyat Dipercepat untuk Perluas Akses Pendidikan Berkualitas Pemerintah Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Jelang Tahun Ajaran Baru Danantara Sumberdaya Indonesia: Transparansi untuk Nilai Tambah Nasional Danantara Sumberdaya Indonesia dan Agenda Besar Reformasi Tata Niaga Ekspor

Berita

Hormati Merah Putih, Tolak Provokasi Bendera Bajak Laut

badge-check


					Hormati Merah Putih, Tolak Provokasi Bendera Bajak Laut Perbesar

Jakarta — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, polemik pengibaran bendera bajak laut bertema One Piece mengusik kesakralan simbol negara. Sejumlah tokoh nasional angkat bicara, menyerukan penolakan terhadap tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Merah Putih dan nilai-nilai kebangsaan.

Tokoh hukum dan aktivis antikorupsi, Mohammad Trijanto, menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk pelecehan konstitusional yang dapat dijerat sanksi pidana.

“Mengganti bendera Merah Putih—lambang sakral kedaulatan bangsa—dengan bendera bajak laut fiktif dari budaya luar adalah tindakan pelecehan konstitusional dan perendahan martabat nasional. Ini bukan soal kreativitas, ini pelanggaran hukum,” tegasnya.

Trijanto merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur larangan terhadap penghinaan bendera negara. Ia menegaskan bahwa pengibaran simbol fiktif sebagai pengganti Merah Putih tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi.

“Simbol negara bukan sekadar kain, tapi identitas hukum dan kehormatan kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Mohammad Trijanto pun menginisiasi pembentukan Jaringan Pemantau Simbol Negara di berbagai daerah. Ia mengajak masyarakat sipil untuk turut menjaga kehormatan Merah Putih.

“Kalau bangsa ini tak mampu menjaga kehormatan Merah Putih, jangan harap dihormati oleh bangsa lain,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa larangan pengibaran bendera selain Merah Putih merupakan langkah menjaga integritas nasional.

“Pelarangan ini adalah upaya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ucap Pigai.

Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai makar simbolik jika dikibarkan sejajar atau menggantikan posisi Merah Putih.

Pigai juga merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diakui PBB, sebagai dasar legitimasi bagi negara untuk membatasi ekspresi yang membahayakan stabilitas nasional.

“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon meminta masyarakat lebih bijak menyambut perayaan kemerdekaan.

“Kita harus fokus pada peringatan Indonesia merdeka. Jangan sampai ada salah tafsir, sebaiknya kita mengedepankan atribut Merah Putih di mana-mana,” imbau Fadli.

Fadli menekankan pentingnya menjaga suasana khidmat di tengah semangat nasionalisme.

“Kita ingin 80 tahun Indonesia merdeka dirayakan secara masif. Jangan sampai ada gangguan, apalagi dengan simbol-simbol yang tidak semua orang pahami,” tuturnya.

[]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Jelang Tahun Ajaran Baru

30 May 2026 - 23:43

Sekolah Rakyat Dipercepat untuk Perluas Akses Pendidikan Berkualitas

30 May 2026 - 23:43

Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

30 May 2026 - 23:43

Danantara Sumberdaya Indonesia Diperkuat untuk Menutup Kebocoran Devisa Negara

30 May 2026 - 23:43

Sistem Interkoneksi Listrik Sumatra Kembali Normal Disertai Evaluasi dan Penguatan Jaringan Transmisi

30 May 2026 - 23:43

Trending on Berita