Menu

Dark Mode
Legitimasi Wapres Gibran Tak Terbantahkan, Pemakzulan Dinilai Tak Berdasar Dipilih Rakyat Secara Konstitusional, Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Tak Relevan Wapres Gibran Sah dan Konstitusional, Narasi Pemakzulan Tidak Relevan Pemerintah Berikan Bansos untuk Perkuat Ekonomi Yang Lebih Merata Lindungi Pekerja Padat Karya, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Upah Pemerintah Pastikan BSU Tidak Membebani Utang Negara

Opini

Akses Faskes Daerah Terpencil Terjangkau Berkat Apotek Desa

badge-check


					Akses Faskes Daerah Terpencil Terjangkau Berkat Apotek Desa Perbesar

JAKARTA, Pemerintah terus berupaya untuk semakin memperluas akses layanan kesehatan hingga ke seluruh pelosok Nusantara melalui program strategis Apotek Desa, sebagai bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan keadilan sosial.

Menurut Presiden Prabowo bahwa kehadiran apotek di tiap desa dinilai mampu menjawab adanya tantangan mengenai keterjangkauan fasilitas kesehatan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini masih kesulitan menjangkau faskes.

“Jadi tiap desa akan punya apotek dengan obat yang terjangkau oleh rakyat desa,” tegas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang ada selama ini memang masih belum berada pada taraf yang ideal. Adanya fakta bahwa 10 ribu puskesmas nyatanya memang masih belum cukup untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

“Yang akan jalan segera klinik dan apotek desa. Nggak cukup 10 ribu puskesmas di kecamatan untuk cover seluruh wilayah Indonesia, pengalaman dari COVID-19,” ujarnya.

Budi merencanakan penurunan layanan kesehatan hingga 85 ribu desa, dengan mengonsolidasikan 66 ribu pustu dan poskesdes yang telah ada.

Untuk menjawab tantangan keterbatasan SDM, pihaknya akan menurunkan tenaga perawat dan bidan, serta memberikan pelatihan tambahan guna menjamin kualitas layanan.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP-IAI) Noffendri Roestam menyampaikan dukungan penuh terhadap program Apotek Desa. Program ini tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan tenaga apoteker dan pengelolaan yang tepat sasaran di lapangan.

“Menkes menegaskan tidak perlu dibuat regulasi baru, cukup mengoptimalkan sarana yang sudah ada. Ada 54.000 sarana kesehatan baik berupa puskesmas, pustu, maupun posyandu yang dapat diintegrasikan mendukung program apotek desa/kelurahan,’’ ujarnya di Jakarta.

Apotek Desa akan dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian terlatih dan terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Puskesmas setempat, sehingga pelayanan bisa menjadi jauh lebih terpadu dan mampu menyentuh secara langsung apa saja kebutuhan warga. Langkah ini tidak hanya menyediakan obat generik dan obat bebas terbatas saja, tetapi juga mampu semakin memperkuat edukasi kesehatan bagi seluruh masyarakat di desa.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wapres Gibran Sah dan Konstitusional, Narasi Pemakzulan Tidak Relevan

30 June 2025 - 08:45

Distribusi Bansos Perkuat Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

30 June 2025 - 08:45

Pemerintah Pastikan BSU Tidak Membebani Utang Negara

30 June 2025 - 08:45

Program MBG Tingkatkan Nilai Ekonomi Produk Pangan Lokal Demi Ketahanan Nasional

30 June 2025 - 08:45

Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah

30 June 2025 - 08:45

Trending on Opini