Jakarta — Urgensi memperkuat regulasi nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing menjadi perhatian pemerintah, akademisi, dan pakar internasional dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Seminar membahas ancaman terhadap kedaulatan nasional yang semakin kompleks, mulai dari aktivitas intelijen asing di ruang abu-abu, perkembangan teknologi digital, aliran pendanaan, hingga operasi pengaruh. Forum ini mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, pertahanan, keamanan, akademisi, serta pakar internasional untuk membahas arah kebijakan nasional.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, mengatakan Indonesia membutuhkan aturan yang lebih jelas untuk mengantisipasi aktivitas intelijen asing.
“Spionase asing beroperasi di zona abu-abu yang sulit dideteksi,” ujar Herindra.
Menurut Herindra, Indonesia belum memiliki aturan yang secara khusus dan tegas mengatur aktivitas intelijen asing maupun aktor yang bergerak di wilayah abu-abu.
Regulasi baru, menurutnya, harus mampu menyeimbangkan kepentingan keselamatan negara dengan kebebasan warga, sekaligus diperkuat dengan peningkatan kemampuan keamanan dan kontra-intelijen.
Pakar intelijen Ken Conboy menilai Indonesia perlu membangun sistem perlindungan rahasia negara yang lebih terstruktur.
“Kita perlu menentukan dengan jelas apa yang dikategorikan sebagai rahasia, siapa yang berwenang melakukan klasifikasi, bagaimana mekanisme security clearance, bagaimana informasi disimpan dan diakses, serta kapan suatu informasi dapat dideklasifikasi,” katanya.
Ia menambahkan banyak negara memiliki aturan ini yang jauh lebih jelas dan berlangsung lama.
“Indonesia membutuhkan legislasi kontra-spionase yang jelas. Banyak negara telah memiliki aturan seperti ini selama puluhan bahkan lebih dari seratus tahun. Persoalannya bukan apakah regulasi itu diperlukan, tetapi bagaimana merancangnya secara tepat agar mampu melindungi rahasia negara tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Conboy.
Sementara itu, Dean ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa, Ph.D., menyebut perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan strategis sebagai peringatan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kelembagaan.
“This is a wake-up call,” ujar Nobuhiro.
Diskusi menegaskan bahwa penguatan regulasi penanggulangan spionase dan intervensi asing membutuhkan kejelasan definisi, perlindungan hak sipil, kemampuan kontra-intelijen, pengawasan aliran pendanaan, pengamanan informasi strategis, serta koordinasi pemerintah dan sektor swasta.
Kerangka itu dinilai penting menghadapi ancaman baru.***






