Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Perkuat Kedaulatan Negara, Kepala BIN Dorong Regulasi Penanggulangan Spionase

badge-check


					Perkuat Kedaulatan Negara, Kepala BIN Dorong Regulasi Penanggulangan Spionase Perbesar

Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.), M. Herindra M.A, M.Sc mendorong adanya aturan yang lebih jelas untuk mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing di Indonesia. Namun, ia menegaskan penguatan aturan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil.

Herindra menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Herindra, Indonesia saat ini belum memiliki aturan khusus yang secara komprehensif mengatur aktivitas tersebut. Kondisi itu dinilai menyulitkan negara mengambil tindakan ketika operasi spionase maupun intervensi asing berlangsung di wilayah abu-abu.

“Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut. Saya tidak mau kita dibatasi seolah-olah kita membatasi civil freedom,” kata Herindra.

Ia mengatakan negara demokratis sekalipun tetap memiliki aturan mengenai aktivitas intelijen dan keamanan. Herindra mencontohkan Australia dan Austria sebagai negara yang memiliki pengaturan terhadap kegiatan intelijen.

“Makanya, antara keamanan dan kebebasan kadang selalu bersinggungan. Pertanyaannya, apakah semuanya tidak perlu diatur?” ujarnya.

Herindra juga mengingatkan adanya trauma masa lalu ketika intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada era Orde Baru. Namun, situasi saat ini telah berubah seiring penerapan sistem demokrasi di Indonesia.

Ia pun menegaskan pengaturan antispionase bukan ditujukan untuk mengurangi kebebasan masyarakat, melainkan memperkuat kemampuan negara menghadapi ancaman terhadap kepentingan nasional.

“Sekali lagi, jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tegasnya.

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani Ph.D menilai pembahasan isu tersebut relevan dengan situasi geopolitik saat ini. Menurutnya, perguruan tinggi perlu memberikan kontribusi nyata melalui kajian dan rekomendasi bagi pemerintah.

“Nah, ini adalah salah satu contoh yang dilakukan oleh ASEAN Study Center FISIP UI untuk berpartisipasi dalam memecahkan masalah dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau institusi yang relevan,” ungkap Evi.

Ia berharap diskusi dari berbagai perspektif dapat menghasilkan masukan yang berguna untuk memperkuat Indonesia menghadapi ancaman keamanan yang terlihat maupun tidak terlihat. Seminar tersebut juga melibatkan pemerintah, parlemen, akademisi, pegiat sosial, pelaku bisnis, serta perwakilan negara asing.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita