Menu

Dark Mode
Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran Pemerataan Listrik Desa, Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat Kolaborasi Lintas Sektor Mempercepat Listrik Desa Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Berita

Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tom Lembong Transparan dan Berkeadilan

badge-check


					Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tom Lembong Transparan dan Berkeadilan Perbesar

Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula merupakan hasil proses hukum yang sah dan transparan. Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam proses pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jika peradilan sudah dilaksanakan dengan adil. Terdakwa memiliki hak mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan, dengan tenggat waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan pada 18 Juli 2025.

“Menurut kami, peradilan sudah dilaksanakan dengan adil, transparan, dan memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Jika tidak puas dengan putusan, silahkan mengajukan banding” ujar Anang.

Anang meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak membawa perkara ini ke ranah yang bersifat politis.

“Proses peradilan ini harus dihargai. Bukan ranah eksekutif untuk ikut campur,” tegasnya.

Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mendukung pernyataan Kejaksaan dengan menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan berlapis.

“Ini bukan kasus dadakan. Ada penyelidikan, penyidikan, dan sidang terbuka yang melibatkan pembuktian secara hukum,” katanya.

Edi menilai tudingan bahwa Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana bukti yang menyanggahnya? Semua diuji terbuka di pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edi mengajak masyarakat untuk tetap objektif dalam menyikapi putusan. “Ini murni persoalan hukum. Jangan tarik opini publik ke narasi yang menyesatkan. Kita harus menjaga independensi peradilan,” ujarnya.

Dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyampaikan bahwa Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam memberikan izin impor di tengah kondisi stok gula nasional yang kritis dan harga yang melonjak.

“Impor tidak bisa hanya dilihat dari sisi industri, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” ungkapnya.

Selain itu, Tom dinilai abai dalam mengawasi jalannya operasi pasar yang dikelola koperasi pelaksana.

Edi juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam framing sesat yang justru mengganggu jalannya keadilan.**

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Listrik Desa Diperluas, Targetkan Jangkau Ratusan Ribu Pelanggan Baru

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Tekankan Validasi Data Agar Program Listrik Desa Tepat Sasaran

25 July 2026 - 23:24

Penerima MBG Akan Disinkronkan dengan Dapodik untuk Cegah Data Ganda

25 July 2026 - 23:24

Pemerintah Kaji Ulang, Pastikan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

25 July 2026 - 23:24

Ekonomi Biru Diperkuat Lewat Pembentukan Institut Kelautan Indonesia

25 July 2026 - 23:24

Trending on Berita