Menu

Dark Mode
Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat Jaga Kondusivitas Papua dengan Menolak Provokasi Demo Anarkis Bukan Pemblokiran Sepihak: Penundaan Rekening Warga Pati Prosedur Resmi Cegah TPPU Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Berita

Pemerintah Berhasil Takedown 2 Juta Situs Judi Daring, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

badge-check


					Pemerintah Berhasil Takedown 2 Juta Situs Judi Daring, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak Perbesar

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Judi Daring. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak dua juta situs judi daring berhasil dihapus dari ruang digital Indonesia.

“Per hari ini kita sudah meng-take down dua juta situs Judi Daring. Namun demikian, bahwa situs ini bisa membuat baru lagi, bahkan secara otomatis,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Meski jumlah situs yang berhasil diblokir cukup besar, Meutya menegaskan bahwa langkah pemutusan akses bukan satu-satunya solusi. Pemerintah lebih menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk melawan sendiri praktik Judi Daring yang terus berkembang.

“Yang menjadi strategi paling penting yang tengah fokus dilakukan adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktik Judi Daring,” katanya.

Menurut Meutya, industri judi daring akan terus tumbuh selama ada permintaan dari masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa agar tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal tersebut untuk berkembang.

“Kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang. Jadi harus kitanya yang juga melawan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Meutya menyebut pemerintah juga memperkuat kebijakan regulatif untuk meredam laju pertumbuhan judi daring. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini diambil karena anak di bawah umur cukup rentan terpapar dan terjerat dalam aktivitas Judi Daring. Data menunjukkan bahwa jumlah anak di bawah 18 tahun yang terlibat dalam praktik ini cukup tinggi.

“Jadi dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan Judi Daring yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik,” paparnya.

Upaya masif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif Judi Daring yang makin merajalela. Kolaborasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi diharapkan menjadi fondasi kuat menuju ekosistem digital yang sehat dan aman.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi

26 August 2026 - 08:25

Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

26 August 2026 - 08:25

Demo Akhir Agustus Rawan Ditunggangi, Masyarakat Diingatkan Jaga Persatuan

26 August 2026 - 08:25

Jelang Demo 27 Agustus, Bamus Betawi: Waspadai Provokasi Ajakan Aksi di Jakarta

26 August 2026 - 08:25

Waspada Provokasi Demo 27 Agustus, Jaga Jakarta Tetap Damai

26 August 2026 - 08:25

Trending on Berita