Menu ✖

Dark Mode
Provokator Pengibaran Bintang Kejora di USTJ Ditangkap Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di USTJ Survei Catat Kepuasan Publik 79,3 Persen Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran Survei Soroti Kepuasan Publik atas Program Pro-Rakyat 2 Tahun Prabowo-Gibran Pemerintah Pastikan Verval Koperasi Merah Putih Tentukan Status Layak Operasional Verifikasi dan Validasi Koperasi Merah Putih Dikebut, Pemerintah Targetkan Belasan Ribu Titik Rampung

Berita

Ekspor Satu Pintu SDA Jadi Langkah Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto

badge-check


					Ekspor Satu Pintu SDA Jadi Langkah Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional melalui skema ekspor satu pintu SDA guna meningkatkan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi nilai ekspor. Kebijakan tersebut dituangkan dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Dalam pidatonya saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata niaga komoditas global.

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal” imbuh kepala Negara.

Menurut Prabowo, skema ekspor satu pintu tersebut bukan bertujuan mengambil alih kegiatan usaha para pelaku industri, melainkan memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring terhadap transaksi ekspor nasional. Pemerintah memastikan hasil penjualan tetap diteruskan kepada para pelaku usaha pengelola komoditas terkait melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Prabowo.

Implementasi kebijakan tersebut nantinya akan dijalankan melalui perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI diharapkan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam membangun tata kelola ekspor yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan DSI dilakukan untuk menyempurnakan sistem ekspor komoditas strategis Indonesia dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan.***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Survei Catat Kepuasan Publik 79,3 Persen Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

30 September 2026 - 10:27

Survei Soroti Kepuasan Publik atas Program Pro-Rakyat 2 Tahun Prabowo-Gibran

30 September 2026 - 10:27

Pemerintah Pastikan Verval Koperasi Merah Putih Tentukan Status Layak Operasional

30 September 2026 - 10:27

Verifikasi dan Validasi Koperasi Merah Putih Dikebut, Pemerintah Targetkan Belasan Ribu Titik Rampung

30 September 2026 - 10:27

Kesiapsiagaan Bencana Diperkuat Jelang Awal Musim Hujan

30 September 2026 - 10:27

Trending on Berita