Menu

Dark Mode
Perjalanan Reformasi Masih Berlanjut Melalui Penguatan Institusi Negara Pasokan Minyakita Tetap Aman, Pemerintah Fokuskan Distribusi ke Pasar Rakyat Koordinasi Distribusi Diperkuat untuk Menjaga Ketersediaan Minyakita di Seluruh Daerah Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar Pengalihan Distribusi Minyakita: Masyarakat Lebih Mudah Dapatkan Minyak Goreng Terjangkau Fakta Kemajuan Nasional Menegaskan Semangat Reformasi Tetap Terjaga

Berita

Vonis Tom Lembong Sah Secara Hukum, Pakar Ajak Publik Waspadai Narasi Kriminalisasi

badge-check


					Vonis Tom Lembong Sah Secara Hukum, Pakar Ajak Publik Waspadai Narasi Kriminalisasi Perbesar

Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh narasi provokatif yang menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi.

“Ini proses hukum yang panjang, tidak mendadak. Semua melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” ujar Edi,

Edi menilai, putusan majelis hakim telah memperhatikan seluruh bukti dan fakta secara menyeluruh. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak terjebak dalam opini-opini yang menyesatkan.

“Kita harus menghormati proses hukum. Ini bukan kriminalisasi. Mari kawal hukum secara objektif dan dewasa,” tambahnya.

Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya narasi di media sosial yang mencoba menggiring opini bahwa Tom Lembong menjadi sasaran politik dan bukan pelaku kesalahan administratif atau kebijakan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong telah menunjukkan ketidakcermatan dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Padahal, saat itu stok gula dalam negeri terbatas dan harga gula di pasaran sangat tinggi.

“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis.

Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan impor tersebut tidak melalui koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan secara serius dampaknya terhadap petani tebu maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.

“Impor dilakukan tidak hanya melihat manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan petani,” tegas Alfis.

Vonis ini menjadi pengingat penting bahwa proses hukum harus dikawal dengan sikap dewasa, dan provokasi yang menyesatkan publik patut diwaspadai.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perjalanan Reformasi Masih Berlanjut Melalui Penguatan Institusi Negara

10 June 2026 - 09:45

Pasokan Minyakita Tetap Aman, Pemerintah Fokuskan Distribusi ke Pasar Rakyat

10 June 2026 - 09:45

Koordinasi Distribusi Diperkuat untuk Menjaga Ketersediaan Minyakita di Seluruh Daerah

10 June 2026 - 09:45

Fakta Kemajuan Nasional Menegaskan Semangat Reformasi Tetap Terjaga

10 June 2026 - 09:45

Ketahanan Pangan Diperkuat melalui Hilirisasi Pertanian dan Inovasi Agroindustri

10 June 2026 - 09:45

Trending on Berita