Menu

Dark Mode
Global Bergejolak, Harga LPG 3Kg dan BBM Subsidi Tidak Naik Di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Pastikan LPG 3Kg dan BBM Subsidi Tetap Terjangkau Saat Harga Global Bergejolak, LPG 3Kg dan BBM Subsidi Bertahan Demi Rakyat Global Turbulence, Harga Tetap: LPG 3Kg dan BBM Subsidi sebagai Safety Buffer Transparansi Sidang Air Keras Jadi Wujud Nyata Akuntabilitas Peradilan Sidang Kasus Air Keras Dipastikan Transparan dan Adil

Berita

Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi

badge-check


					Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi Perbesar

Jakarta, — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai beragam reaksi publik. Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.

“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Global Bergejolak, Harga LPG 3Kg dan BBM Subsidi Tidak Naik

24 April 2026 - 14:05

Di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Pastikan LPG 3Kg dan BBM Subsidi Tetap Terjangkau

24 April 2026 - 14:05

Transparansi Sidang Air Keras Jadi Wujud Nyata Akuntabilitas Peradilan

24 April 2026 - 14:05

Sidang Kasus Air Keras Dipastikan Transparan dan Adil

24 April 2026 - 14:05

Koperasi Merah Putih Buka Peran Baru, Anak Muda Diajak Bangun Desa

24 April 2026 - 14:05

Trending on Berita