Menu

Dark Mode
Digitalisasi Bansos: Lebih Cepat, Bersih, dan Berkeadilan Mengawal Penguatan Tata Kelola Pengadaan Batu Bara PLN Tetap Menyala, Pemerintah Percepat Solusi Pasokan Listrik Tetap Aman Pemerintah Bergerak Cepat Menjaga Pasokan Listrik Nasional Pemerintah Jaga Stabilitas Kelistrikan, Koordinasi Energi Primer Diperketat Digitalisasi Bansos dan Wajah Baru Perlindungan Sosial Indonesia

Berita

UU TNI Sah dan Libatkan Publik, Pemerintah Tegaskan Tak Langgar Aturan

badge-check


					UU TNI Sah dan Libatkan Publik, Pemerintah Tegaskan Tak Langgar Aturan Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan pengujian formal UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/6) lalu.

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa sebelum DPR mengusulkan RUU TNI, Pemerintah telah menyerap aspirasi masyarakat melalui sejumlah diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan Mabes TNI pada 2023.

Hasilnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.

Pada tahun 2024, penyusunan DIM dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dan melibatkan berbagai unsur melalui kegiatan dengar pendapat publik. “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan UU TNI tidak tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna. Dalam petitumnya, pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji formil atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan tindak lanjut dari pertimbangan putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.

“Sehingga demi memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Utut.

Ia juga menyebut revisi ini penting untuk menjawab tantangan kekinian dan masa depan.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Bergerak Cepat Menjaga Pasokan Listrik Nasional

23 June 2026 - 09:18

Pemerintah Jaga Stabilitas Kelistrikan, Koordinasi Energi Primer Diperketat

23 June 2026 - 09:18

Hilirisasi di Papua Terus Diperkuat, Buka Peluang Ekonomi yang Lebih Luas

23 June 2026 - 09:18

Hilirisasi Nasional Masuk Fase Akselerasi, Pemerintah Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola

23 June 2026 - 09:18

Digitalisasi Bansos, Pangkas Proses Bansos dari 200 Hari Jadi Hitungan Menit

23 June 2026 - 09:18

Trending on Berita