Menu

Dark Mode
PFII: Instrumen Kedaulatan Ekonomi Pemerintah Tegaskan PFII Tetap Kawal Transparansi dan Aturan Antipencucian Uang Investor Global Sambut Positif Rencana Pengembangan PFII di Indonesia PFII Jadi Wajah Baru Pusat Keuangan Indonesia Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Terus Dikoreksi dan Dipercepat Pemerintah Tertibkan Lokasi Koperasi Merah Putih Lebih Tepat Guna

Berita

UU PPRT Disahkan, Perlindungan Buruh Domestik Kian Diperkuat

badge-check


					UU PPRT Disahkan, Perlindungan Buruh Domestik Kian Diperkuat Perbesar

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Pengesahan regulasi ini menandai komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial serta pengakuan yang lebih layak terhadap kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan keluarga dan perekonomian nasional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan apresiasi atas sinergi antara pemerintah dan DPR RI bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, dalam mengawal proses panjang hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Arifah.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT juga menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau. Di sisi lain, regulasi ini turut memperkuat konsep ekonomi perawatan (care economy), yang mencakup pekerjaan pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga penyandang disabilitas.

“Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.

“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun.

Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.

“UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” ujarnya.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi UU PRT secara optimal. Dengan sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga diharapkan semakin kuat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tegaskan PFII Tetap Kawal Transparansi dan Aturan Antipencucian Uang

22 August 2026 - 00:14

Investor Global Sambut Positif Rencana Pengembangan PFII di Indonesia

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Terus Dikoreksi dan Dipercepat

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Tertibkan Lokasi Koperasi Merah Putih Lebih Tepat Guna

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Perkuat Satgas Karhutla untuk Lindungi Layanan Dasar Masyarakat

22 August 2026 - 00:14

Trending on Berita