Menu ✖

Dark Mode
Rumah Subsidi: Pintu Masuk Anak Muda Memiliki Hunian Pertama Negara Kawasan Pasifik Dukung Indonesia Percepat Pembangunan Papua Indonesia Tegaskan Perlindungan HAM dan Pembangunan Papua dalam Forum PBB Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran Penataan Haji di Era Presiden Prabowo Memberi Kepastian bagi Calon Jemaah

Berita

UU PPRT Bukti Respons Pemerintah atas Aspirasi Pekerja pada May Day

badge-check


					UU PPRT Bukti Respons Pemerintah atas Aspirasi Pekerja pada May Day Perbesar

Pemerintah menunjukkan respons nyata terhadap aspirasi pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Momentum ini beriringan dengan perhatian pemerintah terhadap peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak peringatan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, sebagai simbol kehadiran negara di tengah pekerja.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M. Qodari menyampaikan jika Presiden hadir pada puncak Hari Buruh.

“Presiden Prabowo insyaallah diagendakan hadir pada puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional Jakarta.” ucapnya.

Kehadiran tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendengar dan merespons aspirasi buruh.

Qodari menegaskan bahwa pemerintah tidak berseberangan dengan pekerja, melainkan berdiri bersama mereka.

“Pemerintah ingin menegaskan satu hal, bahwa posisi pemerintah bukan berhadapan dengan pekerja atau buruh, melainkan berdiri bersama pekerja dan buruh. Negara hadir sebagai pelindung pekerja sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja,” ujarnya.

Pengesahan UU PPRT menjadi salah satu jawaban konkret atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan tenaga kerja.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, terdapat penguatan pada aspek pelatihan vokasi, perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyoroti bahwa regulasi ini dirancang untuk menjawab persoalan mendasar yang kerap dialami pekerja rumah tangga.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan,” katanya.

Langkah pemerintah ini juga mendapat apresiasi dari komunitas internasional. Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melalui juru bicaranya, Ravina Shamdasani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai terobosan penting.

“Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia yang baru menandai terobosan untuk melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rumah Subsidi: Pintu Masuk Anak Muda Memiliki Hunian Pertama

1 October 2026 - 09:55

Negara Kawasan Pasifik Dukung Indonesia Percepat Pembangunan Papua

1 October 2026 - 09:55

Indonesia Tegaskan Perlindungan HAM dan Pembangunan Papua dalam Forum PBB

1 October 2026 - 09:54

Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 October 2026 - 09:54

Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran

1 October 2026 - 09:54

Trending on Berita