Menu

Dark Mode
Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring Pemerintah Awasi Pemanfaatan Bansos, Cegah Penyalahgunaan untuk Judi Daring Pemerintah Maksimalkan Sinergi Lintas Sektor Tekan Penyelundupan Kolaborasi Lintas Kementerian Berhasil Tekan Aksi Penyelundupan Pemerintah Buktikan Pencegahan Penyelundupan Efektif Lindungi Ekonomi Negara Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

Berita

Transfer Data Digital ke AS Bukan Ancaman bagi Privasi

badge-check


					Transfer Data Digital ke AS Bukan Ancaman bagi Privasi Perbesar

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat untuk tidak keliru memahami isu transfer data digital WNI ke Amerika Serikat (AS).

Menanggapi kekhawatiran publik belakangan ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa setiap proses pertukaran data ke luar negeri tetap tunduk pada ketentuan hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kita tetap ada protokol, seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi), yang disahkan di sini (di Indonesia). Jangan ada salah paham itu, bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” ujar Nezar Patria.

Isu ini mencuat usai pernyataan resmi dari Gedung Putih AS pada 22 Juli 2025 terkait kebijakan Removing Barriers for Digital Trade, yang diklaim sebagai bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam kerangka Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Namun, Wamenkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum mencapai tahap final.

“Apa yang disampaikan kemarin belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. (Pembahasan) dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya, dengan Kementerian Perekonomian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nezar mengingatkan bahwa tidak ada kebijakan yang membuka akses bebas terhadap data pribadi WNI, bahkan dalam konteks kerja sama dagang digital. Semua prosedur tetap berjalan sesuai dengan sistem tata kelola perlindungan data yang ketat di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pertukaran data lintas negara adalah hal wajar dalam kerja sama perdagangan internasional, asalkan dilakukan secara selektif dan sesuai hukum.

“Perihal pertukaran data dengan AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan Indonesia dengan AS menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan itu adalah hal yang wajar dilakukan,” tegas Misbakhun.

Ia meyakini pemerintah memahami betul batasan yang harus dijaga dalam pengelolaan data digital WNI.

“Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kementerian Kemkomdigi sudah tahu batas-batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi soal data yang dimiliki WNI terkait pertukaran data tersebut menurut UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, transparansi dalam pertukaran data justru penting untuk menciptakan kredibilitas dalam sistem perdagangan global.

“Dalam sistem perdagangan barang dan jasa internasional adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dalam transaksi pembayaran,” tambahnya.-

[ed]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Awasi Pemanfaatan Bansos, Cegah Penyalahgunaan untuk Judi Daring

31 July 2025 - 09:30

Pemerintah Buktikan Pencegahan Penyelundupan Efektif Lindungi Ekonomi Negara

31 July 2025 - 09:30

Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

31 July 2025 - 09:30

Danantara Kawal Pembangunan Kilang Sesuai Regulasi dan Kepentingan Nasional

31 July 2025 - 09:30

Danantara Gandeng AS Bangun Kilang Tingkatkan Kemandirian Energi Nasional

31 July 2025 - 09:30

Trending on Berita