Menu ✖

Dark Mode
Program MBG Menjadi Fondasi Strategis Generasi Emas dan Pemerataan Ekonomi Nasional Peningkatan Kualitas MBG sebagai Investasi Gizi dan Pendidikan Karakter Anak Indonesia Mengapresiasi Pembenahan Tata Kelola MBG untuk Pelayanan yang Lebih Baik Dua Tahun Prabowo-Gibran, Perluasan MBG Perkuat Pemerataan Gizi di Papua Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

Berita

Skema Baru Pendanaan Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Masyarakat

badge-check


					Skema Baru Pendanaan Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Masyarakat Perbesar

Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan koperasi di daerah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membuka ruang pemanfaatan dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, pemerintah melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 triliun per tahun untuk membayar cicilan pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih. Skema ini menggunakan pembiayaan kredit perbankan, namun kewajiban pembayaran tidak dibebankan kepada debitur, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBN.

“Kalau sekarang kan saya sudah pasti cuma bayar Rp40 triliun setiap tahun,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini dipilih sebagai alternatif yang lebih terukur dibandingkan skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp240 triliun untuk sekitar 80 ribu koperasi, pemerintah mengatur cicilan selama enam tahun agar beban fiskal tetap terjaga.

Dalam skema ini, pembiayaan disalurkan melalui perbankan Himbara kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara risiko pembiayaan tetap berada pada pihak bank.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan bahwa keberhasilan program ini juga ditentukan oleh kolaborasi antarkoperasi. Ia mendorong koperasi yang telah mapan untuk berperan sebagai “kakak asuh” bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi eksisting memiliki pengalaman dan sistem yang kuat untuk mendampingi Kopdes Merah Putih. Sinergi ini krusial agar masyarakat di tingkat desa bisa merasakan manfaat langsung dari program pemerintah,” kata Farida.

Farida juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pembiayaan mikro melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Dalam skema tersebut, pembiayaan akan disalurkan melalui koperasi eksisting dengan bunga rendah, sehingga masyarakat desa dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga maksimal sekitar 6 persen.

“Kami sedang mengkaji agar bunga 6 persen itu benar-benar sampai dan diterima di masyarakat. Masukan dari para praktisi koperasi sangat penting agar kebijakan ini tepat sasaran,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua

8 October 2026 - 06:41

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Jadi Bukti Program Prioritas Berorientasi Rakyat

8 October 2026 - 06:41

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

8 October 2026 - 06:41

BGN Perbaharui PKS dengan Mitra Pengelola Dapur SPPG Demi Perbaikan Tata Kelola

8 October 2026 - 06:41

BGN Hadirkan 13 SPPG Baru untuk Perluas Jangkauan MBG di Papua

8 October 2026 - 06:41

Trending on Berita