Menu

Dark Mode
Hilirisasi Riset 2026 Diperkuat untuk Ketahanan Energi, Kesehatan, dan Pangan Hilirisasi Riset dan Jalan Baru Menjadikan Kampus sebagai Mesin Inovasi Nasional Dari Laboratorium ke Industri: Momentum Hilirisasi Riset Indonesia CKG Diperkuat dengan Deteksi Kusta di Faskes Dasar Pemerintah Dorong Hilirisasi Riset Tahap II untuk Percepat Inovasi Siap Industri Pemerintah Integrasikan Skrining Kusta dalam CKG untuk Kejar Eliminasi 2030

Berita

Sinergitas Pemerintah Perkuat Komitmen Berantas Judi Daring

badge-check


					Sinergitas Pemerintah Perkuat Komitmen Berantas Judi Daring Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui sinergi lintas lembaga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggencarkan upaya menekan peredaran dana ilegal dari aktivitas tersebut.

“Dengan kolaborasi yang efisien, nilai dari transaksi judi online itu bisa kita tahan, meskipun masih ada. Sudah banyak yang berhasil dari simulasi hasil analisis yang kita sampaikan,” ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam wawancara bersama Pro3 RRI.

Dijelaskannya bahwa sinergitas antara PPATK dengan sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah membuahkan hasil dalam menahan laju transaksi judi daring. Analisis keuangan yang dikembangkan, mampu memberikan simulasi data yang akurat untuk mendeteksi dan menghentikan aliran dana mencurigakan.

Salah satu strategi utama dalam pemberantasan ini adalah penerapan metode follow the money untuk melacak aliran uang yang berasal dari kegiatan ilegal.

“Uang hasil judi yang disamarkan dalam bentuk aset sendiri, menjadi target utama pelacakan oleh PPATK,” ujar Natsir.

Menurutnya, pelacakan dilakukan melalui penelusuran jaringan rekening dan transaksi yang saling terhubung dalam skema rumit. Teknik ini memungkinkan penyidik mengidentifikasi pola penyamaran dana yang disebar dalam berbagai bentuk aset, baik fisik maupun digital.

“PPATK memiliki wewenang untuk mengakses dan memverifikasi kepemilikan aset guna memastikan keterkaitan dengan aktivitas kejahatan. Lalu kemudian ada hubungannya enggak dengan pelaku kejahatan, itu bisa ditelusuri,” lanjutnya.

Tak hanya rumah dan kendaraan, aset digital seperti mata uang kripto pun masuk dalam radar pemantauan. Natsir menegaskan bahwa penyedia layanan kripto kini diwajibkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada PPATK sebagai bentuk pencegahan pencucian uang dari hasil judi daring.

Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan aman dari aktivitas ilegal. Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hilirisasi Riset 2026 Diperkuat untuk Ketahanan Energi, Kesehatan, dan Pangan

18 July 2026 - 23:21

CKG Diperkuat dengan Deteksi Kusta di Faskes Dasar

18 July 2026 - 23:21

Pemerintah Dorong Hilirisasi Riset Tahap II untuk Percepat Inovasi Siap Industri

18 July 2026 - 23:21

Pemerintah Integrasikan Skrining Kusta dalam CKG untuk Kejar Eliminasi 2030

18 July 2026 - 23:21

Presiden Prabowo Perkuat Perlindungan Nelayan lewat BBM Khusus dan Cold Storage

18 July 2026 - 23:20

Trending on Berita