Menu

Dark Mode
Hilirisasi Riset 2026 Diperkuat untuk Ketahanan Energi, Kesehatan, dan Pangan Hilirisasi Riset dan Jalan Baru Menjadikan Kampus sebagai Mesin Inovasi Nasional Dari Laboratorium ke Industri: Momentum Hilirisasi Riset Indonesia CKG Diperkuat dengan Deteksi Kusta di Faskes Dasar Pemerintah Dorong Hilirisasi Riset Tahap II untuk Percepat Inovasi Siap Industri Pemerintah Integrasikan Skrining Kusta dalam CKG untuk Kejar Eliminasi 2030

Berita

Selamatkan Hutan, Presiden Tertibkan Lahan Sawit dan Tambang via Satgas PKH

badge-check


					Selamatkan Hutan, Presiden Tertibkan Lahan Sawit dan Tambang via Satgas PKH Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan kawasan hutan nasional melalui penertiban lahan sawit dan tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini dilakukan secara terkoordinasi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa penertiban ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa praktik penyimpangan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh lagi dibiarkan karena merugikan negara dan merusak ekosistem,

“Kita harus melawan penyimpangan yang merusak hutan dan merugikan bangsa. Negara hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi kekayaan alam Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Langkah penertiban tersebut juga didukung penuh oleh aparat penegak hukum. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sebagai bagian dari Satgas PKH akan memastikan proses hukum berjalan tegas, adil, dan transparan. Menurutnya, penguasaan kembali kawasan hutan yang bermasalah merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran,

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk mengembalikan hak negara atas kawasan hutan dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penertiban ini diharapkan membuka ruang bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih produktif, ramah lingkungan, dan sesuai dengan rencana pembangunan nasional.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antar-kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum guna memastikan kebijakan ini berjalan konsisten dan berkelanjutan. Upaya penyelamatan hutan ini menjadi bagian penting dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat atas sumber daya alamnya, berkelanjutan secara lingkungan, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hilirisasi Riset 2026 Diperkuat untuk Ketahanan Energi, Kesehatan, dan Pangan

18 July 2026 - 23:21

CKG Diperkuat dengan Deteksi Kusta di Faskes Dasar

18 July 2026 - 23:21

Pemerintah Dorong Hilirisasi Riset Tahap II untuk Percepat Inovasi Siap Industri

18 July 2026 - 23:21

Pemerintah Integrasikan Skrining Kusta dalam CKG untuk Kejar Eliminasi 2030

18 July 2026 - 23:21

Presiden Prabowo Perkuat Perlindungan Nelayan lewat BBM Khusus dan Cold Storage

18 July 2026 - 23:20

Trending on Berita