Menu ✖

Dark Mode
Kesetaraan Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat, Negara Tak Membiarkan Anak Tertinggal Sekolah Rakyat Bawa Kesetaraan Pendidikan, dari Wacana Jadi Layanan Nyata Sekolah Rakyat Dorong Kesetaraan lewat Pembelajaran Fleksibel dan Inklusif Kesetaraan Pendidikan Diperkuat, Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kembali Belajar Kedaulatan Pangan Menjawab Tantangan dari Sawah sampai Dapur Rakyat Kedaulatan Pangan: Bangsa Mampu Berdiri di Atas Produksi Sendiri

Berita

Selamatkan Hutan, Presiden Tertibkan Lahan Sawit dan Tambang via Satgas PKH

badge-check


					Selamatkan Hutan, Presiden Tertibkan Lahan Sawit dan Tambang via Satgas PKH Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan kawasan hutan nasional melalui penertiban lahan sawit dan tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini dilakukan secara terkoordinasi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa penertiban ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa praktik penyimpangan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh lagi dibiarkan karena merugikan negara dan merusak ekosistem,

“Kita harus melawan penyimpangan yang merusak hutan dan merugikan bangsa. Negara hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi kekayaan alam Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Langkah penertiban tersebut juga didukung penuh oleh aparat penegak hukum. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sebagai bagian dari Satgas PKH akan memastikan proses hukum berjalan tegas, adil, dan transparan. Menurutnya, penguasaan kembali kawasan hutan yang bermasalah merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran,

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk mengembalikan hak negara atas kawasan hutan dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penertiban ini diharapkan membuka ruang bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih produktif, ramah lingkungan, dan sesuai dengan rencana pembangunan nasional.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antar-kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum guna memastikan kebijakan ini berjalan konsisten dan berkelanjutan. Upaya penyelamatan hutan ini menjadi bagian penting dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat atas sumber daya alamnya, berkelanjutan secara lingkungan, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sekolah Rakyat Dorong Kesetaraan lewat Pembelajaran Fleksibel dan Inklusif

10 October 2026 - 15:46

Kesetaraan Pendidikan Diperkuat, Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kembali Belajar

10 October 2026 - 15:46

Kedaulatan Pangan Diperkuat lewat Percepatan Program Pertanian Nasional

10 October 2026 - 15:46

Kedaulatan Pangan Didorong melalui Produksi, Teknologi, dan Kesejahteraan Petani

10 October 2026 - 15:46

Koperasi Merah Putih Catat Transaksi Besar, Perputaran Usaha Desa Menguat

10 October 2026 - 15:46

Trending on Berita