Menu

Dark Mode
Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi Menko Pangan Tegaskan: Pemerintah Perkuat Dukungan Terhadap Petani dan Nelayan Pemerintah dan DPR Buka Ruang Aspirasi, Buruh Bisa Kawal RUU Ketenagakerjaan

Berita

RUU Perampasan Aset Masuk Momentum Penting Perkuat Efek Jera Korupsi

badge-check


					RUU Perampasan Aset Masuk Momentum Penting Perkuat Efek Jera Korupsi Perbesar

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset salah satunya disampaikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Afandi Eka Putra mengatakan bahwa regulasi khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk membuat pemberantasan korupsi lebih efektif.

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Afandi.

Menurut Afandi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku. Karena itu, ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat efek jera.

“Tentu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Afandi.

Di sisi lain, dukungan terhadap RUU tersebut perlu disertai prinsip kehati-hatian. Tokoh NU, Gus Fahrur, juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi.

“RUU Perampasan Aset kita dukung untuk memberantas korupsi, tetapi jangan sampai senjata untuk mengejar kejahatan berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Maka hukum harus kuat, tetapi kekuasaan juga harus dikawal,” ujar Gus Fahrur.

Pesan tersebut menjadi penting karena besarnya kewenangan negara harus diimbangi perlindungan terhadap hak warga, kontrol pengadilan, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Prinsip serupa disuarakan dalam pembahasan di DPR agar perampasan aset tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dengan DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan regulasi yang tegas terhadap koruptor sekaligus adil bagi masyarakat.

RUU tersebut harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus yakni memperkuat negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Dengan keseimbangan itu, perampasan aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menko Pangan Tegaskan: Pemerintah Perkuat Dukungan Terhadap Petani dan Nelayan

23 September 2026 - 02:12

Pemerintah dan DPR Buka Ruang Aspirasi, Buruh Bisa Kawal RUU Ketenagakerjaan

23 September 2026 - 02:12

Pemerintah Percepat Pembangunan Papua, Masyarakat Harus Jaga Kondusivitas

23 September 2026 - 02:12

Mahasiswa Apresiasi Kebijakan Transformatif Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 September 2026 - 02:12

Komitmen Pemerintah Tangani Pelanggaran HAM Terus Berjalan, Masyarakat Diajak Jaga Kedamaian

23 September 2026 - 02:12

Trending on Berita